MARKET DATA

RI-Portugal Sudah Sepakat, Ini Alasan ABK Harus Bersertifikat

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
20 October 2026 14:25
Penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) Indonesia-Portugal di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) Indonesia-Portugal di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Awak kapal perikanan Indonesia yang ingin bekerja di Portugal wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diakui secara internasional. Pengakuan sertifikasi ini menjadi salah satu poin penting dalam kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Portugal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya sertifikasi untuk memastikan awak kapal perikanan memiliki keahlian yang memadai saat bekerja di laut.

"Kalau orang nggak punya sertifikat melaut kan tantangannya berat. Karena di laut itu kan ganas. Sama kayak orang nggak punya SIM nyetir kendaraan di jalan tol. Kalau nggak punya sertifikat atau nggak punya keahlian kan bahaya. Kira-kira begitu," kata Trenggono dalam acara penandatanganan MRA Indonesia-Portugal di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta menjelaskan, sertifikasi kompetensi awak kapal tersebut mengacu pada Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019.

Sertifikat tersebut menjadi bukti kompetensi awak kapal sesuai posisi dan keahliannya, mulai dari perwira, nakhoda, engineer, hingga rating atau awak kapal nonperwira.

Untuk memperoleh sertifikat, calon awak kapal dapat mengikuti pendidikan di satuan pendidikan kelautan dan perikanan. Adapun KKP memiliki 11 satuan pendidikan tinggi dan tujuh satuan pendidikan menengah, yang membekali peserta didik dengan keterampilan sesuai bidangnya.

Selama pendidikan, peserta didik akan menjalani pelatihan dan pembelajaran sebelum memperoleh sertifikat keahlian, selain ijazah pendidikan. Sertifikasi diterbitkan berdasarkan ketentuan yang mengacu pada standar internasional.

"Selain melalui pendidikan kita juga memiliki balai-balai pelatihan yang akan meningkatkan kompetensi, tidak hanya dari peserta didik tapi juga dari masyarakat umum. Tentunya di dalam pelatihan tersebut ini ada kurikulum-kurikulum pelatihan yang disesuaikan dengan kurikulum internasional," kata Nyoman dalam kesempatan yang sama.

Selain melalui pendidikan formal, masyarakat umum juga dapat meningkatkan kompetensi melalui balai-balai pelatihan milik KKP. Pelatihan tersebut menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan standar internasional.

Meski demikian, kedua negara masih akan menggelar pertemuan teknis untuk membahas sertifikasi keahlian yang akan diakui setelah penandatanganan MRA yang dilakukan hari ini.

Nyoman mengatakan, KKP setiap tahunnya meluluskan sekitar 2.000 taruna dan taruni dari berbagai program studi, mulai dari penangkapan ikan, budi daya, pengolahan hasil perikanan, hingga permesinan. KKP juga berencana memfasilitasi sekitar 7.000 masyarakat melalui balai-balai pelatihan.

Adapun terkait perlindungan pekerja, Nyoman menyebut aspek tersebut menjadi perhatian KKP agar awak kapal yang memiliki kompetensi juga mendapatkan perlindungan saat bekerja.

"Nah, saya kira terkait perlindungan awak kapal ini menjadi satu kesatuan yang menjadi perhatian kami di Kementerian Kelautan Perikanan. Jadi kita memastikan bahwa peserta ataupun yang memiliki kompetensi tersebut ini masuk dalam perlindungan ya," pungkasnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Mau Ubah Nasib ABK Kapal Ikan, Gaji Pasti-Punya Asuransi


Most Popular
Features