MARKET DATA

Marak Emas RI Mau Dibawa Lari ke Luar Negeri: Dari Malaysia-India

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
19 October 2026 09:30
Petugas Bea dan Cukai mengecek kadar emas saat keterangan pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas Bea dan Cukai mengecek kadar emas saat keterangan pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggagalkan upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Teranyar, setidaknya sudah satu kilogram emas dengan nilai belasan miliar di dua kota yang berhasil ditindak.

Pertama, Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Syamsudin Noor mengamanan emas yang hendak dibawah ke luar negeri dengan berat total 1.126,97 gram.

Penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula ketika petugas Avsec memeriksa barang bawaan penumpang melalui mesin pemindai sinar-X (X-ray). Hasil pemindaian menunjukkan citra yang diduga berupa emas di dalam tas jinjing (hand carry) seorang penumpang yang akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Avsec kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Petugas Bea Cukai bersama Avsec selanjutnya memeriksa penumpang berinisial MR yang merupakan warga negara India.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram alias 1,12 kilogram. Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.88 miliar

Selain nilai barang, potensi penerimaan negara yang perlu diperhatikan berasal dari bea keluar atas ekspor emas tersebut. Berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nilai bea keluar diperkirakan sebesar Rp360.37 juta

Petugas kemudian membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan kedua penindakan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan dan cukai.

"Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara," ujar Tonny dikutip pada Senin (19/10/2026).

Penindakan 5 Kilogram Emas di Lombok

Penindakan kedua terjadi pada Sabtu (3/10/2026) oleh Bea Cukai Mataram yang gagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan barang bukti 5.003,6 gram emas batangan (cast bar) senilai Rp12,4 miliar dan 294,2 gr emas berbentuk gelang (perhiasan) senilai Rp732 juta di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, dalam konferensi pers tersebut, mengatakan bahwa dalam penindakan pertama, petugas mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi empat batang cast bar dari dalam sebuah koper di ruang tunggu keberangkatan internasional milik seorang WNI berinisial CGS.

"Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," ujarnya dikutip pada Senin (19/10/2026).

Selain itu, petugas kembali mengamankan seorang penumpang penerbangan internasional, yang merupakan WN Tiongkok berinisial ZY. Petugas memeriksa ZY saat ia melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional. Dari ranselnya, petugas menemukan 294,2 gram gelang emas.

Kedua penindakan emas di Lombok ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.

Menkeu Suahasil Akan Terus Tindak Tegas Penyelunduan Emas

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui, penyelundupan emas Indonesia ke luar negeri kini kian marak, terlihat dari makin tingginya penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Total penindakan ekspor emas ilegal yang dilakukan DJBC sepanjang Januari hingga September 2026 telah mencapai 94 kali, naik 3.033,3% dibanding periode 2025 yang sebanyak 3 kali.

Adapun barang bukti hasil penindakan mencapai 353 kilogram emas, atau naik 12.076,9% dibanding pada periode tahun lalu yang sebesar 2,90 kilogram.

Suahasil menambahkan, dari penindakan tersebut ditemukan emas dalam berbagai bentuk yakni emas bubuk yang diselundupkan sebanyak 11,3 kilogram dengan potensi kerugian 3,65 miliar. Adapula berupa emas batangan, dan emas berbentuk silinder.

Ia pun menegaskan pemerintah tidak bisa membiarkan ekspor emas ilegal dilakukan karena hanya akan merugikan masyarakat Indonesia.

"Kita terus upayakan untuk menindak tegas penyelundupan emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah," ujar Suahasil.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif


Most Popular
Features