MARKET DATA

Cek! Daftar 21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
18 October 2026 06:40
Dok BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Catat! 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui jenis pelayanan medis yang tidak ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, tidak semua pengobatan dan tindakan medis otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN. Cakupannya mulai dari pelayanan untuk tujuan estetik, pengobatan infertilitas, hingga layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak selalu berarti seluruh biaya pengobatan harus dibayar sendiri. Sejumlah pelayanan dapat ditanggung melalui skema lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan lalu lintas, atau pendanaan pemerintah.

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut daftar 21 kategori berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai dengan aturan.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak ditanggung JKN apabila telah dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Artinya, peserta tidak otomatis harus membayar sendiri biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja. Penjaminannya mengikuti skema yang berlaku.

4. Pelayanan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas

Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib tidak ditanggung JKN sesuai nilai dan ketentuan pertanggungan yang berlaku.

5. Pelayanan kesehatan di luar negeri

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam layanan yang dijamin program JKN.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

Pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk kepentingan estetik tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ketentuan ini perlu dibedakan dari tindakan medis yang dilakukan berdasarkan kebutuhan kesehatan pasien.

7. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas

Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Perawatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol

Gangguan kesehatan atau penyakit yang timbul akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam kategori pelayanan yang tidak dijamin JKN.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri

Pelayanan untuk menangani gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri termasuk dalam kategori yang tidak dijamin.

Penentuan gangguan kesehatan yang masuk kategori tersebut dilakukan sesuai ketentuan Menteri Kesehatan.

11. Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Namun, ketentuan ini tidak berarti seluruh pengobatan tradisional otomatis dikecualikan. Statusnya bergantung pada kriteria yang ditetapkan dalam aturan.

12. Pengobatan dan tindakan medis percobaan

Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak dijamin JKN. Penetapan kategori tersebut mengikuti ketentuan Menteri Kesehatan.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik termasuk dalam kategori yang tidak dijamin berdasarkan Pasal 52.

Meski begitu, masyarakat perlu membedakan ketentuan tersebut dari pelayanan keluarga berencana. Perpres yang sama memasukkan pelayanan keluarga berencana tertentu sebagai bagian dari manfaat promotif dan preventif, termasuk konseling serta pelayanan kontrasepsi sesuai ketentuan yang berlaku.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Perbekalan kesehatan rumah tangga termasuk dalam kategori pelayanan atau kebutuhan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, KLB, atau wabah

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabah termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.

16. Pelayanan untuk kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Pelayanan kesehatan terkait kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah termasuk dalam kategori yang tidak dijamin. Penentuan kejadian yang masuk kategori ini mengikuti ketentuan Menteri Kesehatan.

17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.

Namun, hal ini tidak otomatis berarti pasien harus membayar sendiri karena kegiatan bakti sosial dapat memiliki sumber pembiayaan tersendiri.

18. Pelayanan akibat tindak pidana yang sudah ditanggung skema lain

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak dijamin JKN apabila telah ditanggung melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, korban tindak pidana tidak otomatis kehilangan akses pembiayaan. Penjaminannya perlu dilihat berdasarkan skema yang berlaku.

19. Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kemhan, TNI, dan Polri

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.

20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN

Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta tidak ditanggung oleh program JKN.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program lain tidak menjadi tanggungan JKN. Ketentuan ini menegaskan bahwa penjaminan suatu layanan harus dilihat berdasarkan program yang bertanggung jawab atas pembiayaannya.

Apakah semua layanan tersebut harus dibayar sendiri?

Tidak selalu. Istilah yang digunakan dalam aturan adalah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin JKN, bukan berarti seluruh kasus otomatis menjadi tagihan pribadi peserta.

Sebagai contoh, biaya pelayanan akibat kecelakaan kerja dapat menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas tertentu juga dapat ditanggung melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan. Sementara itu, kasus tindak pidana tertentu dapat memiliki skema pendanaan dari pemerintah.

Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan fasilitas kesehatan dan prosedur rujukan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, rujukan mempertimbangkan kebutuhan medis, kemampuan fasilitas kesehatan, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan.

Dalam kondisi tertentu, seperti kegawatdaruratan, terdapat pengecualian terhadap prosedur rujukan sesuai aturan.

Karena itu, sebelum menjalani pengobatan, peserta sebaiknya memastikan status penjaminan layanan kepada fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan. Langkah ini penting agar peserta mengetahui apakah biaya ditanggung JKN, program lain, atau memang menjadi tanggungan pribadi.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Bakal Disuntik Rp20 Triliun, Oktober Mulai Cair


Most Popular
Features