MARKET DATA

DPR: Pekerja Kontrak Harus Otomatis Jadi Pegawai Tetap Setelah 4 Tahun

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
16 October 2026 11:35
Ilustrasi penandatanganan Kontrak Kerja. (Dok. Pixabay)
Foto: Ilustrasi penandatanganan Kontrak Kerja. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI mengungkapkan pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan dibatasi waktu maksimal kontraknya agar pekerja tersebut mendapat kepastian sebagai pekerja tetap di perusahaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, masa kontrak untuk pekerja PKWT akan dibatasi selama 4 tahun bekerja.

"Di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, nantinya pekerja kontrak, kami akan batasi, di kontrak pertama mungkin 2 tahun, boleh diperpanjang selama 2 kali dengan masa perpanjangan maksimal 1 tahun," kata Putih dalam wawancara khusus Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (16/10/2026).

Putih menambahkan jika sudah memperpanjang kontrak selama dua kali dalam setahun, maka perusahaan tidak boleh lagi memperpanjang status pekerja tersebut sebagai pekerja kontrak dan perusahaan harus menjadikannya sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut.

"Setelah itu, enggak boleh diperpanjang lagi statusnya sebagai pekerja kontrak, otomatis dia harus menjadi pegawai tetap, kecuali yang di dalam sebelumnya tidak lagi ada perpanjangan, itu beda hal," terang Putih.

Pihaknya pun mengakui banyak perusahaan nakal yang mengakali dengan cara status pekerjanya yang tak kunjung ditetapkan sebagai pekerja tetap, sehingga harus ada pelindungan terhadap pekerja.

"Karena banyak perusahaan juga mungkin yang setahu saya cukup ngakalin nih biasanya, jadi kontraknya bertahun-bertahun tapi enggak mau diangkat jadi pegawai tetap, jadi kita memberikan kepastian bahwa kontrak itu diperbolehkan tapi dengan batasan-batasan," ujar Putih.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari. (CNBC Indonesia)Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari. (CNBC Indonesia) Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari
(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan DPR Pertahankan Outsourcing Tetap Ada, Diatur Undang-Undang


Most Popular
Features