Pajak Perketat Fokus Restitusi, Prioritaskan UMKM hingga Eksportir
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fokus pengelolaan restitusi pajak akan tetap memperhatikan hak wajib pajak, serta menjaga penerimaan negara.
Sejumlah sektor, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga eksportir, menjadi prioritas dalam kebijakan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah akan menjalankan ketentuan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dalam proses restitusi. Namun, DJP juga perlu memperhatikan kondisi penerimaan negara, terutama dalam kaitannya dengan kebutuhan belanja dan pengelolaan defisit anggaran.
"Semua aturan hukum, SOP, dan hak-hak wajib pajak tentu kita hormati. Tetapi kita juga harus menjaga penerimaan negara dalam kaitannya dengan belanja dan defisit," ujar Bimo kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Bimo menjelaskan, perhatian DJP antara lain diarahkan kepada sektor UMKM, industri padat karya, serta kegiatan usaha yang mendorong ekspor.
Menurut dia, pengelolaan perpajakan perlu mempertimbangkan kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap perekonomian, tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur hak wajib pajak.
Meski demikian, Bimo tidak memerinci proyeksi restitusi pajak hingga akhir tahun. Dia juga tidak mengumumkan kebijakan baru untuk menahan atau memperlambat pencairan restitusi.
Menurut Bimo, terkait manajemen restitusi arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah sangat jelas, Ditjen Pajak diperkenakan mempermudah proses pengembalian restitusi utamanya untuk yang UMKM. Namun, pengawasan juga tak bisa dilepas begitu saja.
"Arahan Menteri Keuangan sudah jelas, kita gelontorkan restitusi utamanya untuk yang UMKM, utamanya untuk yang penciptaan nilai, membuka lapangan kerja dan orientasi ekspor," tuturnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]