MARKET DATA

BPK Temukan Kelemahan Sistem Ditjen Pajak

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
13 October 2026 12:25
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diterima CNBC Indonesia, BPK mengungkapkan, kelemahan ini ditunjukkan dengan belum memadainya kemampuan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam memitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak dan mendeteksi secara tepat waktu kewajiban pajak yang terlambat, kurang dibayar, maupun dibayar tidak sesuai masa pajak.

"Sehingga terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)," sebagaimana dikutip melalui dokumen IHPS I Tahun 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Selain itu, BPK menilai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam SPT Masa PPN, sehingga terdapat indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

BPK pun merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam mendeteksi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran pajak dan putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyebabkan kurang bayar, serta menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagaimana yang telah direkomendasikan pada hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.

Perlu diketahui, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak atau SIDJP telah dibangun pemerintah sejak 2002 dan terus dikembangkan untuk layanan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melalui laman (website) atau perangkat bergerak (mobile device).

SIDJP selanjutnya terus dikembangkan dengan kehadiran Sistem Inti Administrasi Pajak atau Coretax DJP yang telah resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 sebagai pengganti DJP Online. Aplikasi ini digunakan untuk seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajak Akhir Agustus Naik 27%, DJP Bakal Capai Target 2026?


Most Popular
Features