MARKET DATA

BPK Temukan 198 Pemda Terancam Kesulitan Keuangan, Kas Kering!

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
13 October 2026 11:25
bpk
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat cekaknya kas keuangan sejumlah pemda, yang berpotensi membuat pemenuhan kewajiban jangka pendek terganggu.

Di dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, BPK menyebut sebanyak 198 pemda (36,26%) menghadapi permasalahan dalam pengelolaan anggaran, yang ditunjukkan dengan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang lebih kecil dibandingkan dengan total kewajiban jangka pendek.

"Kondisi ini perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan pemda dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga," sebagaimana termuat dalam dokumen IHPS I-2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Permasalahan tersebut terjadi karena kelemahan pemda dalam pengelolaan anggaran yang mencakup antara lain manajemen kas yang belum memadai untuk mencegah gagal bayar utang pihak ketiga.

Selain itu, penggunaan dana earmarked untuk belanja rutin yang dapat menghambat pelaksanaan program prioritas nasional, dan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/BLUD yang belum memadai sehingga berisiko mengganggu pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, akibat belanja yang melampaui kemampuan fiskal daerah akibat target pendapatan yang tidak realistis.

"Hal tersebut meningkatkan risiko fiskal daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap pemda karena terlambat membayar tagihan kepada pihak ketiga," tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kepala Daerah terkait agar memprioritaskan alokasi pembayaran utang belanja dalam penyusunan APBD tahun berikutnya dan melakukan rasionalisasi penyusunan anggaran.

"Serta memperkuat manajemen kas dengan memastikan ketersediaan dana riil sebelum menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) agar permasalahan gagal bayar tidak terulang kembali," kata BPK.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Temukan Hibah Rp37,39 Miliar Pilkada 2024 Belum Dibayar


Most Popular
Features