MARKET DATA

Dana Operasional Pendidikan Bermasalah di 288 Pemda, Total Rp34 Miliar

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
13 October 2026 10:40
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Temuan tersebut menyoroti persoalan tata kelola anggaran pendidikan di daerah, mulai dari ketidaksesuaian pengadaan barang dan jasa hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Dikutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, BPK mengungkapkan terdapat persoalan senilai Rp34,14 miliar dalam pengelolaan dana BOSP. Permasalahan tersebut mencakup kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa, penyalahgunaan dana, komisi yang tidak disetorkan, hingga pembayaran honorarium yang melebihi standar.

"Hal ini mengakibatkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai dengan rencana serta kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa dan honorarium," tulis BPK dalam IHPS, dikutip Selasa (13/10/2026).

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan belanja pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendanaan operasional satuan pendidikan. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, penggunaan dana, dan pembayaran honorarium menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa, misalnya, dapat menimbulkan risiko bahwa barang atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan nilai belanja yang dibayarkan. Sementara itu, penyalahgunaan dana dan pembayaran honorarium di atas standar memperlihatkan adanya persoalan dalam pengendalian penggunaan anggaran.

Dari sisi kebijakan fiskal, temuan ini menjadi pengingat bahwa peningkatan alokasi anggaran pendidikan perlu diikuti dengan penguatan pengawasan dan akuntabilitas belanja, termasuk di tingkat pemerintah daerah.

Atas temuan tersebut, BPK pun merekomendasikan Kepala Daerah terkait agar meningkatkan pengendalian, pengawasan, dan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja BOSP sesuai dengan ketentuan.

Kepala Daerah juga harus memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP ke kas daerah dan menyampaikan rekapitulasi pengembaliannya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP selanjutnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Temuan BPK: LPDP Belum Tagih Pelanggar Beasiswa Senilai Rp 7,97 Miliar


Most Popular
Features