Temuan BPK: LPDP Belum Tagih Pelanggar Beasiswa Senilai Rp 7,97 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keterlambatan penagihan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP atas pelanggaran program beasiswa para penerimanya.
Di dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, BPK mencatat LPDPÂ terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar.
"BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang pelanggaran beasiswa sebesar Rp7,97 miliar," sebagaimana dikutip dari dokumen IHPS I-2026, Selasa (13/10/2026).
Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga dianggap belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan total penyaluran dana sebesar Rp6,89 miliar dan belum menagihkan sanksi pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian sebesar Rp1,51 miliar.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi tidak tertagihnya piutang sebesar Rp7,97 miliar, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar, dan pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar.
BPK pun turut merekomendasikan dirut LPDP untuk berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek dalam rangka menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan.
"Serta menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar untuk disetorkan ke rekening LPDP," tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]