BPK Temukan Rp2,7 M Kartu Indonesia Pintar Diberi ke Mahasiswa Wafat
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,7 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, BPK menemukan terdapat 93 permasalahan terkait belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya adalah penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). BPK menemukan nominal belanja tidak sesuai ketentuan tersebut mencapai Rp355,16 miliar yang terjadi pada 53 kementerian atau lembaga.
"BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," dikutip sebagaimana termaktub dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, dikutip Selasa (14/10/2026).
Dalam kaitan itu, BPK juga menemukan pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Hal ini mengakibatkan kelebihan penyaluran belanja bansos Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 19.331 penerima sebesar Rp12,37 miliar.
Kelebihan penyaluran itu antara lain atas penerima yang juga menerima bantuan Program Indonesia Pintar Kementerian Agama dan penerima yang mendapatkan penandaan (tagging) dilarang pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa.
BPK menilai hal ini juga mengakibatkan potensi kelebihan penyaluran belanja bansos Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atas penerima dengan Nomor Induk Kependudukan tidak padan, nonaktif dan terdeteksi duplikasi sebanyak 86.337 penerima sebesar Rp80,75 miliar.
"Serta penerima yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai desil 6 sampai dengan 10 dan tidak memiliki data desil sebanyak 5,3 juta penerima sebesar Rp3,83 triliun," ujarnya.
Selain itu, BPK menilai terdapat dana Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak diaktivasi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh 627.314 penerima sebesar Rp535,46 miliar
BPK merekomendasikan beberapa hal kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti atas permasalahan tersebut. Pertama, meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal ini dilakukan untuk mengatur di antaranya periode pengambilan data sumber berupa data pokok pendidikan dalam proses verifikasi dan validasi penerima Program Indonesia Pintar. Kedua, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai sumber data beserta data desilnya.
Ketiga, kebijakan relaksasi atas aktivasi rekening penerima Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keempat, meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan bank penyalur untuk mengatur di antaranya klausul sanksi apabila terjadi kelalaian dalam menjalankan kewajibannya dan batas maksimal pelaporan akhir
Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menentukan besaran nilai akhir dana yang tersalur dan nilai bantuan yang dikembalikan ke kas negara.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]