Temuan BPK: Sisa Dana MBG Rp34 M di SPPG Belum Dikembalikan ke Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp34,33 miliar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pada tahun lalu yang belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, BPK memberikan sejumlah catatan tekait dengan anggaran dan pengadaan di Badan Gizi Nasional. Salah satunya adalah sisa dana yang belum disetorkan kepada kas negara tersebut.
"Sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar," sebagaimana termaktub dalam dokumen Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (13/10/2026).
Dalam laporan itu, BPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sisa dana tersebut, termasuk apakah pada akhirnya Badan Gizi Nasional telah melakukan pengembalian dana usai 31 Desember 2025. Namun, secara terpisah, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa dari Rp311,24 miliar telah dikembalikan ke kas negara per Juli 2026. Pengembalian dilakukan setelah BGN melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG.
Selain itu, BPK melaporkan realisasi belanja barang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20,44 miliar di Badan Gizi Nasional. Terdapat pula denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar.
Terkait dengan belanja modal, tulis BPK, terdapat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar sebesar Rp541,64 miliar. Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut minimal sebesar Rp43,89 miliar.
BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono agar memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetor ke kas negara. Dalam rekomendasinya, BPK juga memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]