Menkeu Suahasil Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik hingga 6 Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk membebaskan pengenaan bea masuk terhadap bahan baku plastik yang berasal dari impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang Suahasil tandatangani sejak 28 September 2026.
"Untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik," dikutip dari bagian menimbang PMK 68/2026, Senin (12/10/2026).
Dalam Pasal 4B PMK yang merevisi PMK 26/2022 itu, bahan baku plastik yang tarif bea masuknya diturunkan hingga 0% yakni yang tergolong dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30.
Untuk kelompok pos tarif 3901 merupakan barang yang menjadi bagian dari polietilenn yang mulanya terkena tarif 10% bea masuk. Sedangkan pos tarif 3902 berupa polipropilena yang juga terkena tarif 5%-10%.
Seluruh bahan baku plastik yang terkelompok ke dalam pos tarif itu akan mendapatkan penurunan tarif hingga 0% selama 6 bulan terhitung sejak berlakunya PMK ini pada 7 hari pasca diundangkan 2 Oktober 2026.
"Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," sebagaimana tertera dalam PMK itu.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]