Jumlah Eksportir Emas Turun dari 15 Jadi 5 Perusahaan, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah perusahaan untuk menahan ekspor emas usai pemerintah memberlakukan bea keluar atas komoditas berharga tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Menurut data DJBC, hingga September 2026, tercatat hanya ada lima perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas. Padahal sebelumnya, pada periode yang sama tahun 2025, terdapat sekitar 15 perusahaan yang mengekspor emas.
"Tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan. Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas. Karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan, tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin (12/10/2026).
Adapun, dengan adanya ekspor dari 5 perusahaan ini, maka total jumlah ekspor emas 3,74 ton dengan penerimaan bea keluar yang telah dikumpulkan sekitar Rp385,2 miliar.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan sebelum pemberlakuan pungutan bea keluar. Ekspor emas sepanjang 2025 ia sebut mencapai 19,66 ton.
Djaka menduga, penurunan ekspor tersebut terjadi karena sejumlah perusahaan yang sebelumnya aktif mengekspor emas memilih menahan produknya setelah pemerintah memberlakukan bea keluar.
Meski demikian, ia meperkirakan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor kembali bertambah pada periode berikutnya, karena tak mungkin eksportir mampu menahan lama produknya di perusahaan.
"Mudah-mudahan ke depannya bisa bertambah lagi yang melakukan ekspor, karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan," terang Djaka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan DJBC Kemenkeu telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas ke luar negeri dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram.
"Saya sampaikan sekarang penyelundupan emas keluar Indonesia ini besar sekali, yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan penyelundupan emas keluar Indonesia, ada yang di Pelabuhan, di Bandara, dan berbagai macam tempat, dengan total barang bukti yang sudah diambil adalah 353 kg," kata Suahasil.
Suahasil menambahkan, dari penindakan tersebut ditemukan emas dalam berbagai bentuk yakni emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]