MARKET DATA

Pelaku Usaha Menanti Ujung Cerita Revisi UU Migas

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
09 October 2026 17:30
Blok Rokan. (Doc SKK Migas)
Foto: Blok Rokan. (Doc SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga riset ReforMiner Institute mengungkapkan bahwa para pelaku usaha dan investor di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional menantikan penyelesaian dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Kepastian hukum dan keberlanjutan regulasi dinilai menjadi kunci untuk menarik investasi baru, serta menjamin iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

ReforMiner Institute mencatat bahwa penataan regulasi melalui penyelesaian revisi UU Migas sangat krusial bagi kepastian industri. Payung hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty), menjamin penghormatan terhadap kontrak (sanctity of contract), memberikan kepastian bentuk badan usaha pengelola, serta menawarkan skema investasi yang kompetitif bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kebutuhan akan kepastian hukum ini makin mendesak seiring dengan masuknya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) hulu migas ke fase eksekusi fisik pada tahun 2026.

Proyek-proyek skala besar seperti pengembangan LNG Abadi Blok Masela, proyek Northern Hub dan IDD di Kalimantan Timur, Gas Hub South Andaman, hingga fasilitas CCUS di Tangguh dinilai membutuhkan jaminan investasi jangka panjang agar proses konstruksi dan pengembangannya berjalan lancar.

"Stabilitas lifting memerlukan keandalan operasi, kepastian regulasi, percepatan perizinan, dan keekonomian investasi mature field," tulis ReforMiner Institute dalam laporannya, dikutip Jumat (9/10/2026).

Di luar kepastian hukum tingkat undang-undang, kegiatan operasional dan investasi hulu migas di lapangan juga masih dibayangi hambatan birokrasi dan perizinan. Keterlambatan penerbitan izin lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH), serta ketidakpastian status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LSD) kerap memicu sumbatan (bottleneck) investasi.

Untuk memangkas hambatan teknis tersebut, ReforMiner Institute mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan Service Level Agreement (SLA) perizinan terpadu lintas kementerian maksimal 30 hari.

Percepatan perizinan ini diharapkan berjalan sejajar dengan pemberian insentif fiskal khusus untuk pengelolaan lapangan tua (mature fields), seperti fleksibilitas skema bagi hasil (split), tax allowance, dan fasilitas depresiasi dipercepat demi menjaga keekonomian penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

ReforMiner Institute menegaskan bahwa kombinasi antara pengesahan revisi UU Migas, kepastian izin, dan insentif fiskal menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan produksi migas nasional di tengah laju penurunan alamiah (decline rate) sebesar 15-20% per tahun. Tanpa adanya dukungan regulasi dan insentif yang konkret, potensi investasi sektor hulu migas akan sulit terakselerasi secara optimal.

Perlu diketahui, berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), rata-rata produksi minyak nasional sampai 31 Juli 2026 tercatat sebesar 578.156 bph, masih di bawah target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 610.000 bph.

Sementara realisasi salur gas nasional sebesar 5.208 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 94,5% dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar 5.508 MMSCFD.

Adapun, pada APBN 2027, target lifting minyak ditetapkan sebesar 612.500 barel per hari (bph), sedangkan untuk lifting gas bumi ditargetkan 954.000 barel setara minyak per hari (BOEPD).

Pemerintah Susun DIM RUU Migas

Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adapun salah satu menteri yang ditunjuk untuk segera membahas RUU Migas ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo tersebut, Bahlil mengaku pihaknya segera membentuk tim lintas kementerian dan melakukan rapat koordinasi untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Untuk Surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya," kata Bahlil di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9/2026).

Bahlil mengatakan, pemerintah saat ini belum dapat mengungkapkan secara rinci substansi DIM karena proses penyusunannya baru akan dimulai. Meski begitu, ia mengungkapkan salah satu hal yang akan diperkuat adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Menurutnya, BUK Migas akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan lifting migas, memberikan kepastian berusaha, serta menyederhanakan proses perizinan bagi perusahaan di sektor hulu migas.

"Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, supaya lebih kuat, itu. Nanti Menteri teknis ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk beberapa menteri kabinet, ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU). Surat dengan Nomor R-45/Pres/09/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.

Surat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 14 September 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.

"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis surat Prabowo yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026).

Rencana Pembentukan BUK Migas

Sebagaimana diketahui, poin penting dalam pembahasan RU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.

"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).

Kelak, BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.

"Jadi pertama kali yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.

Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.

Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.

"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.

Bocoran Draf RUU Migas

Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas, khususnya terkait rencana pembentukan BUK Migas:

PASAL 5

(Penguasaan dan Pengusahaan)

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

PASAL 6

(Pengusahaan)

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Kegiatan Usaha Hulu; dan

b. Kegiatan Usaha Hilir.

(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.

(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Eksplorasi; dan

b. Eksploitasi.

(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan; dan

d. Niaga.

BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan

Pasal 63

(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:

a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;

b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;

c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;

d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;

f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;

g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;

h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;

i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;

l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;

m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;

n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;

o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan

p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 64

(1) Organ BUK Migas terdiri atas:

a. dewan pengawas; dan

b. dewan direksi.

(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

b. 6 (enam) orang anggota.

(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.

(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 65

(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. direktur utama;

b. wakil direktur utama; dan

c. direktur.

(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66

Modal awal BUK Migas berasal dari:

a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;

b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan

c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.

Pasal 67

Pendapatan BUK Migas bersumber dari:

a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan

c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 68

Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.

Cadangan Migas & Dana Migas

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:

a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;

b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan

c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.

(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.

(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 86

Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Patok Lifting Minyak 612.500 Barel di 2027, Waspada Gangguan Ini


Most Popular
Features