Wamenkeu Buka Suara soal Perjalanan Dinas Dipangkas 30%, Ini Katanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman menjelaskan Surat Menteri Keuangan, yang didalamnya mengatur efisiensi perjalanan dinas K/L hingga 30% dan penundaan belanja pendukung aparatur, merupakan upaya menjaga mutu belanja negara.
Dirinya mengatakan bahwa upaya-upaya tersebut tersebut merupakan hal yang sudah biasa dilakukan untuk menjaga kesehatan belanja negara di akhir tahun.
"Ini bukan spending more, namanya spending better. Ya kan,artinya kita memastikan belanja itu benar-benar sesuai dengan prioritas yang kita lakukan. Itu aja sih intinya," ujarnya kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Sebelumnya beredar Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-708/MK.03/2026 yang mengatur langkah strategis belanja Kementerian/Lembaga pada triwulan IV tahun anggaran 2026.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja dan disiplin anggaran pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 dan optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga pada pencapaian target prioritas," mengutip Menkeu Suahasi Nazara dalam suratnya pada Jumat (9/10/2026).
Suhasil mengatakan usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada dua kebijakan penajaman tersebut, disampaikan paling lambat tanggal 16 Oktober 2026.
Dalam surat yang tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut, Suahasil mengimbau K/L untuk senantiasa melakukan penguatan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan proses pelaksanaan anggaran agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan belanja yang berkualitas (spending better), serta tetap fokus pada pencapaian output utama prioritas Presiden.
Kemudian, Menkeu Suahasil menghimbau K/L agar tetap memedomani kebijakan percepatan realisasi belanja, pencapaian target kinerja, dan penajaman fokus anggaran.
Menteri Keuangan juga mengatur penghematan perjalanan dinas K/L dan Sementara penundaan belanja pendukung aparatur (non gaji dan layanan dasar) yang belum direalisasikan sebagai penajaman kebijakan belanja negara.
"Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan (belum disampaikan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026), melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas," tulis Menkeu Suahasil.
Adapun pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment).
Sementara itu, penundaan belanja pendukung aparatur (non gaji dan layanan dasar) yang belum direalisasikan sampai 8 Oktober 2026 meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan/pengadaan rumah dinas baru, dan renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga akurasi perencanaan anggaran serta fokus pelaksanaan kegiatan pada pencapaian target kinerja (output) terutama pada akhir tahun anggaran, dapat kami sampaikan ketentuan terkait batas akhir revisi anggaran, pemanfaatan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), pengajuan permintaan pembayaran, Pemanfaatan alokasi sisa realisasi belanja barang, dan pemanfaatan alokasi pada RO Khusus (RO Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden).
K/L pengampu DAK Nonfisik agar mempercepat penyampaian surat rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik dan memastikan validitas dan kelengkapan dokumen penyaluran lebih awal dari jadwal sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Selanjutnya agar dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah/penerima manfaat dan langkah-langkah yang diperlukan untuk percepatan pemenuhan pelaporan syarat penyaluran DAK Nonfisik sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik," ucap Suahasil.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]