RI Berhasil Tahan Penurunan Alami Lapangan Minyak Tua, Ini Buktinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kinerja hulu minyak dan gas bumi (migas) di sepanjang tahun 2026 diklaim berhasil menunjukkan ketahanan operasional, khususnya dalam menahan laju penurunan alamiah pada lapangan-lapangan tua (mature fields).
Hal ini meskipun dihadapkan pada sejumlah kendala teknis dan dinamika industri.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyampaikan, meskipun hulu migas Indonesia menghadapi decline rate alamiah sebesar 15-20% per tahun pada sejumlah lapangan tua, hulu migas nasional tercatat mampu mempertahankan profil produksi pada tingkat yang stabil.
"Realisasi lifting minyak nasional hingga pertengahan dan kuartal III 2026 tercatat di kisaran 576,2 hingga 578,2 MBOPD. Salur gas nasional pada periode yang sama sebesar 5.208 MMSCFD (mencapai 94,5% dari target APBN)," terang Komaidi dalam Realisasi Capaian dan Catatan Hulu Migas Nasional, dikutip Jumat (9/10/2026).
Dalam catatannya, capaian produksi yang relatif stabil tersebut diantaranya merupakan hasil dari efisiensi teknologi pengeboran batch drilling dan dual completion di PHR Zona 4 (Sumur GNK-114 dengan produksi awal 5.605 BOPD), keandalan Blok Mahato (Texcal Energy), serta kontribusi terpadu dari optimasi sumur masyarakat (legalisasi BKU) dan pengurasan dead stock.
"Tahun 2026 menjadi titik balik (pivotal year) di mana proyek-proyek hulu migas besar yang sempat tertunda secara resmi berproses dari fase perencanaan menuju fase eksekusi fisik di lapangan," ungkap Komaidi.
Adapun beberapa proyek yang terpantau berproses diantaranya:
(1) proyek LNG Abadi Blok Masela (Inpex, Pertamina, Petronas). Seremoni groundbreaking dan konstruksi awal Proyek LNG Abadi Masela resmi dimulai pada 16 Juli 2026;
(2) proyek Northern Hub Kalimantan Timur & IDD (Eni). Integrasi proyek Indonesia Deepwater Development (IDD - Lapangan Gendalo & Gandang) disetujui melalui revisi Plan of Development (PoD) terintegrasi
(3) pengembangan Gas Hub South Andaman (Mubadala Energy & Harbour Energy). SKK Migas merampungkan persetujuan PoD guna menyiapkan infrastruktur penyaluran gas ke kawasan industri Sumatra Utara dan Kilang Arun; serta
(4) fasilitas CCUS Pertama di Tangguh UCC (BP).
Kendala
Meskipun capaian lifting dan progres sejumlah PSN hulu migas nasional menunjukkan tren positif, Komaidi menyatakan, terdapat sejumlah kendala yang berpotensi menghambat kesinambungan pencapaian target produksi migas dalam jangka panjang. Diantaranya, fasilitas produksi berumur dan unplanned shutdown berulang menjadi kendala utama dalam mencapai keberlanjutan produksi migas nasional dalam jangka panjang.
"Sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan membuktikan bahwa program pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) pada fasilitas utama masih menjadi titik lemah," jelas Komaidi.
Selain itu, ketergantungan produksi/lifting migas yang terlalu besar pada produsen utama menjadi masalah tersendiri. Profil produksi migas nasional relatif sensitif terhadap kendala yang dialami oleh produsen utama. Sebagai contoh, produksi migas nasional sudah sangat terganggu oleh masalah seperti kenaikan Water Cut dan GOR di ExxonMobil Cepu Ltd. (EMCL) serta gangguan sistem kelistrikan di Pertamina Hulu Rokan.
"Kinerja hulu migas nasional masih menghadapi permasalahan yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya seperti keterlambatan perizinan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH/PPKH), kendala status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LSD), serta tumpang tindih lahan operasional dengan sektor lain yang menyebabkan terjadinya penyumbatan investasi," tegas Komaidi.
Mencermati permasalahan hulu migas nasional tersebut, lanjut Komaidi, diperlukan dukungan kebijakan & penataan regulasi (regulatory support). Untuk memberikan kepastian hukum, menjamin sanctity of contract, memberikan kepastian badan usaha, serta menawarkan skema investasi yang kompetitif, penyelesaian dan pengesahan revisi UU Migas penting untuk segera dilakukan.
Pada lingkup yang lebih teknis, penerbitan Inpres untuk menetapkan Kesepakatan Tingkat Layanan (Service Level Agreement/SLA) perizinan terpadu maksimal 30 hari untuk penerbitan AMDAL/UKL-UPL di Kementerian LHK, IPPKH/PPKH di Kemenhut, serta pelepasan tumpang tindih lahan LP2B/LSD di Kementerian ATR/BPN juga penting untuk dilakukan.
"Keberlanjutan produksi migas nasional memerlukan dukungan insentif fiskal dan investasi. Pemerintah perlu memberikan insentif khusus untuk lapangan mature & berisiko tinggi seperti memberikan fleksibilitas skema bagi hasil (split), tunjangan pajak (tax allowance), serta fasilitas penyusutan dipercepat untuk Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola lapangan tua dengan kadar air tinggi agar keekonomian pengurasan minyak tahap lanjut (EOR) tetap terjaga. Untuk saat ini relatif tidak terdapat pilihan lain; jika insentif tidak diberikan, produksi tidak dapat dipertahankan," tutup Komaidi.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]