MARKET DATA

Kemendagri Minta Pemda Kejar Target Kepemilikan Akta Lahir 100%

dpu,  CNBC Indonesia
08 October 2026 11:45
Kemendagri Minta Pemda Kejar Target Kepemilikan Akta Lahir 100%
Foto: Dok: Kemendagri

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengejar pemenuhan target kepemilikan akta kelahiran 100%, mengingat dokumen ini sangat penting sebagai dasar pembuatan identitas. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ketika telah berusia 17 tahun menggunakan akta kelahiran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat kepemilikan akta kelahiran sebagai fondasi pemenuhan hak identitas anak. Langkah tersebut diperlukan untuk mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional sebesar 100% pada 2026, dari capaian saat ini yang telah berada di atas 96%.

Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (7/10).

Ribka mengapresiasi kerja jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan pemenuhan dokumen identitas anak.

"Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen," ujar Ribka dalam keterangan tertulis Kamis (8/10/2026).

Meski capaian nasional tergolong tinggi, Ribka menyoroti masih adanya kesenjangan antardaerah. Di Provinsi Papua Pegunungan, misalnya, cakupan kepemilikan akta kelahiran masih sekitar 35%, sedangkan di Provinsi Papua Tengah berada di kisaran 69%. Kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama pemerintah pusat dan Pemda agar cakupan kepemilikan akta kelahiran semakin merata.

Menurut Ribka, kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk menjamin pemenuhan hak sipil dan pelindungan anak. Selain itu, capaian tersebut juga menjadi salah satu alat ukur pencapaian daerah.

Untuk itu, Kemendagri terus membuka ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan KPAI dan Pemda, guna memperkuat layanan administrasi kependudukan dan pelindungan anak.

"Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak identitas dan perlindungan anak," tandas Ribka. 

(bul/bul) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Gratiskan Penggantian Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT


Most Popular
Features