MARKET DATA
Internasional

Trump 'Ganggu' Mahasiswa Asing, Kena Rp1,25 M untuk Kerja

tfa,  CNBC Indonesia
08 October 2026 21:30
Universitas Cornell, di Ithaca, New York, Amerika Serikat. (Dok. Cornell university)
Foto: Ilustrasi universitas di Amerika Serikat. (Dok. Cornell university)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan biaya hingga US$70.000 atau sekitar Rp1,25 miliar bagi mahasiswa internasional pemegang visa F-1 yang ingin mengikuti program pelatihan kerja di Amerika Serikat (AS). Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS menyebut biaya tersebut merupakan bagian dari usulan pengetatan aturan terhadap pemegang visa asing.

"Untuk memerangi penipuan, memperkuat integritas sistem imigrasi, dan melindungi pekerja AS," kata DHS dalam dokumen yang dipublikasikan secara daring pada Rabu,  seperti dikutip Reuters, Kamis (8/10/2026).

Dalam proposal tersebut, mahasiswa pemegang visa F-1 diwajibkan membayar US$70.000 atau sekitar Rp1,25 miliar kepada institusi bersertifikat untuk mengikuti Optional Practical Training (OPT). Mereka juga akan dikenakan biaya US$30.000 atau sekitar Rp534 juta untuk setiap pelatihan kerja tambahan.

Program OPT selama ini memungkinkan mahasiswa asing bekerja hingga 20 jam per minggu ketika masih kuliah serta mengikuti pelatihan kerja dalam periode tertentu setelah lulus. Mahasiswa yang mengambil bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) juga dapat memperoleh durasi tambahan. Saat ini, biaya program tersebut berada di kisaran US$500 atau sekitar Rp8,9 juta.

"DHS kini menetapkan biaya untuk memastikan pemberi kerja, mahasiswa, dan institusi menjalankan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan izin masuk sebagai non-imigran F-1," ujar badan tersebut.

Program OPT kerap menjadi jalur bagi mahasiswa internasional untuk memperoleh pengalaman kerja sebelum mengajukan visa H-1B. Visa tersebut banyak digunakan perusahaan AS untuk merekrut tenaga profesional di bidang khusus, termasuk insinyur dan ilmuwan dari berbagai negara seperti India dan China.

Usulan biaya besar itu juga berpotensi menghadapi gugatan hukum. Doug Rand, direktur Talent Mobility Fund, menyebut proposal tersebut tidak akan bertahan lama di pengadilan dan membandingkannya dengan kebijakan biaya visa H-1B US$100.000 atau sekitar Rp1,78 miliar serta kebijakan imigrasi lain yang menurutnya telah dibatalkan.

Proposal DHS kini memasuki masa tanggapan publik selama 30 hari sebelum dapat difinalisasi. Jika aturan tersebut disahkan, DHS mengatakan akan menunggu 60 hari setelah finalisasi sebelum memberlakukannya agar kampus, mahasiswa, dan pemberi kerja memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

(tfa/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: "Kopi Darat" Trump - Xi Jinping di Washington


Most Popular
Features