MARKET DATA

Tiket Pesawat Nataru 2026-2027 Kembali Dapat Diskon, Ini Bocorannya!

haa,  CNBC Indonesia
08 October 2026 07:25
Pesawat diparkir saat Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, dekat Jakarta, Indonesia, 6/9/2026, REUTERS/Claudio Pramana
Foto: REUTERS/Claudio Pramana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menekan harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, pada Senin lalu (5/10/2026).

"Dan juga nantinya, rencananya, pada Nataru periode 2026-2027 ini, kami juga melaksanakan atau kami membuat stimulus, beberapa stimulus, tentunya ada penurunan harga tiket," kata Agustinus, dikutip Kamis (8/10/2026).

Seperti diketahui, stimulus untuk meringankan harga tiket pesawat ini telah digulirkan sejak Nataru periode 2024-2025.

Dalam pemberian stimulus ini, dia menjelaskan Kementerian Keuangan turut berkontribusi dengan memberikan pembebasan PPN DTP sebesar 6%.

"Waktu itu penumpang hanya membayar 5% dan selanjutnya Passenger Service Charge (PSC), PJP 2U dan PJP 4U didiskon sebesar 10%," katanya.

Menurutnya, stimulus pada periode Nataru 2026-2027 akan dilaksanakan dengan skema yang sama. PSC, PJP 2U dan PJP 4U juga akan diberikan diskon kembali. Sayangnya, Agustinus tidak merinci berapa besarannya.

"PPN DTPnya juga akan dibebaskan," tegasnya.

Adapun, dia menambahkan AirNav Indonesia akan memberikan fleksibilitas dalam pengoperasian layanan navigasi udaranya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiket Pesawat Tak Bebas PPN Lagi, Jangan Khawatir Masih Ada Diskon Ini


Most Popular
Features