CLOSE AD
MARKET DATA

Bahlil Buka Suara Soal Perusahaan Tambang Wajib Pakai Kontraktor Lokal

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
07 October 2026 19:55
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat suara soal regulasi baru dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut mengatur tentang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan penggunaan jasa pertambangan atau kontraktor lokal.

Bahlil mengatakan bahwa aturan itu dirancang untuk menghentikan praktik monopoli bisnis oleh perusahaan besar pemegang IUP yang kerap menguasai seluruh rantai pasok industri pertambangan.

Menurutnya, pemegang IUP besar tidak boleh mengambil seluruh porsi pekerjaan dari hulu hingga jasa pendukung.

"Jangan lagi perusahaan yang punya IUP, dia juga yang jadi kontraktor, dia juga yang suplai makanan, dia juga yang suplai bensin. Ini mah teori Abuleke (omong kosong) namanya. Aslinya Abu Lekke," ungkap Bahlil dalam acara Investor Daily Summit 2026, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Bahlil pun mengkritisi perilaku sebagian pengusaha besar yang diibaratkan bak pukat harimau karena meraup seluruh peluang usaha dari skala besar hingga kecil. Sikap dominan tersebut dinilai menutup kesempatan berkembang bagi kontraktor dan pelaku UMKM di daerah.

"Gaya kita ini seperti jaring pukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus. Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri," tegasnya.

Kendati Kepmen pemberdayaan kontraktor lokal tersebut sempat jadi buah bibir pelaku usaha, Bahlil menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan keadilan bagi pengusaha kecil di daerah. Ia berprinsip bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh hanya dirasakan oleh segelintir pemain besar saja.

Bahlil menekankan bahwa penataan tersebut merupakan bentuk terjemahan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945 di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Untuk membangun perekonomian nasional yang kokoh, Indonesia membutuhkan ribuan pengusaha daerah yang tangguh, bukan sekadar bertumpu pada segelintir kelompok usaha.

"Kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil, bagi-bagilah supaya negara ini kuat. Jangan 3-5 orang aja yang kuat, kita butuh 100, 200, ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar," tandasnya.

Isi Aturan

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 18 September 2026.

Keputusan Menteri ESDM disebutkan dengan menimbang "bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam permohonan, persetujuan, dan evaluasi atas penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang transparan, akuntabel, keberpihakan kepada kepentingan nasional, dan mendukung proyek hilirisasi strategis nasional perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan."

Berikut isi lengkap isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:

KESATU:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;

KEDUA:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

KETIGA:

Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:

a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau

b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

KEEMPAT:

Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:

a. pelaksanaan proyek strategis nasional;

b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau

c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

KELIMA:

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.

KEENAM:

Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

KETUJUH:

Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:

a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan

b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

KEDELAPAN:

Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.

KESEMBILAN:

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KESEPULUH:

Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

KESEBELAS:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat Penambang Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha atau Afiliasi


Most Popular
Features