"Turut serta melakukan tindak pidana berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, antara lain menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)