CLOSE AD
MARKET DATA

Meterai Digital Tak Bisa Dibeli Sembarangan, DJP Rilis Aturan Khusus

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
07 October 2026 10:05
Infografis/ ini dia aturan dan tampilan meterai elektronik / Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ ini dia aturan dan tampilan meterai elektronik / Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis ketentuan khusus yang mengatur tentang penyedia printer meterai teraan digital (MTD).

Ketentuan yang termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 ditujukan untuk memastikan meterai digital yang digunakan masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, dikutip Rabu (7/10/2026).

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan pelindungan konsumen.
DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Inge.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Suahasil Buka Ruang Buat Warga Hapus Sanksi Pajak hingga 2 Tahun


Most Popular
Features