CLOSE AD
MARKET DATA

BPK Sebut Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari TKA Rp3,9 T

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
06 October 2026 17:10
Ketua BPK RI, Isma Yatun saat Rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025. (YouTube/DPR RI)
Foto: Ketua BPK RI, Isma Yatun saat Rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025. (YouTube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (6/10/2026).

Dalam laporan IHPS ini, BPK mengungkap sejumlah permasalahan dalam optimalisasi penerimaan negara. Salah satunya adalah hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif visa tenaga kerja asing (TKA), penyalahgunaan izin tinggal, hingga sektor perikanan tangkap.

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan potensi penerimaan negara berupa PNBP yang hilang dari pengelolaan tenaga kerja asing (TKA), nilanya mencapai Rp 3,91 triliun dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal TKA.

"Optimalisasi penerimaan negara bagi visa TKA. BPK menemukan permasalahan hilangnya penerimaan negara bukan pajak atas tarif TKA sebesar Rp 16,61 miliar," ucap Isma dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (6/9/2026).

Menurut Isma, BPK juga menemukan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari sektor perikanan tangkap.

"Sektor perikanan tangkap, kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP dari sektor perikanan tangkap sebesar Rp 5,63 triliun," ujar Isma.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerja Asing Masuk RI Bayar US$100/Orang, Sumber Utama PNBP Kemnaker


Most Popular
Features