Tak Ada Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Cs Via DSI Tetap 1 Januari 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan skema penataan ekspor satu pintu tetap berjalan sesuai kerangka kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan aturan mendasar. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Menurutnya, implementasi penuh ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI ini masih berjalan sesuai rencana, yakni pada 1 Januari 2027.
"Enggak ada, enggak ada aturan baru," terang Airlangga saat ditemui di kantornya, kemarin, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, terkait jumlah komoditas strategisnya, Airlangga menjelaskan tiga komoditas yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, masih menjadi komoditas yang wajib dilakukan melalui PT DSI.
"Kebijakannya masih 3 komoditas strategis," ucap Airlangga.
Namun, dia mengatakan akan ada evaluasi sebelum penerapan pada 1 Januari 2027. Hal ini dilakukan agar ekspor satu pintu dapat berjalan lancar.
"Implementasi (ekspor SDA strategis) pada 1 Januari 2027 masih berlaku, kita akan evaluasi kemudian persiapan yang untuk 1 Januari," kata Airlangga.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]