Pengusaha Tekstil Takut RUU Ini Getol Sanksi Pidana-Investor PMA Lari
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengingatkan potensi dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi di Indonesia. Pengusaha menilai ketentuan yang terlalu ketat, terutama terkait sanksi pidana, dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Tanah Air.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana mengatakan, investor asing akan ikut mempertimbangkan aturan ketenagakerjaan sebelum memutuskan menanamkan modal. Menurutnya, RUU tersebut nantinya juga berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kalau ini diundangkan, nanti kan ini tidak hanya berlaku (terhadap investor) dalam negeri kan? Undang-undang ini kan berlaku kepada PMA juga yang akan menanam investasi di sini. Kalau mereka membaca undang-undangnya seperti ini, apakah mereka masih punya minat investasi di Indonesia? Belum tentu," kata Danang kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Mereka justru akan lebih takut daripada orang kita. Orang luar negeri diancam pidana di negara lain, takut dong," sambungnya.
Menurut Danang, sektor padat karya akan menjadi salah satu yang paling cepat merasakan dampak apabila aturan tersebut diterapkan. Terlebih, industri tekstil, sepatu, dan garmen masih menghadapi tekanan dari kondisi geopolitik, ketergantungan bahan baku impor, serta masuknya barang impor ilegal.
"Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensial kolaps di tahun-tahun ke depan. Karena situasi geopolitik kita juga belum membaik, ketergantungan kita pada bahan baku impor juga masih tinggi. Terus sementara masalah-masalah domestik dari barang-barang impor masuk secara ilegal itu masih begitu banyak, sehingga dunia tekstil, sepatu, garmen itu masih menghadapi situasi yang sama seperti tahun lalu," jelas dia.
Ia menilai kondisi industri yang belum membaik justru berpotensi semakin tertekan jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diterapkan.
"Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rencana undang-undang ini. Jadi kita justru menambah dobel kekhawatirannya," sebut Danang.
Danang mengatakan, industri tekstil memang masih mencatat pertumbuhan produksi sekitar 3% pada semester II-2026. Namun, dia pesimistis terhadap prospek industri pada 2027 jika aturan tersebut diterapkan.
"Industri tekstil di kuartal kedua 2026 kan relatif baik tuh, ekspor kita naik, meskipun sedikit gitu. Tapi kita masih confidence ada kenaikan lah di tahun ini. Cuma, kalau ini diterapkan dan kemudian terjadi stagnasi di penjualan, maka ini menjadi kontra produktif. Karena semuanya dikekang dengan aturan yang sangat ketat. Kita pesimis 2027 akan baik kalau aturan ini diterapkan," jelasnya.
Ia pun memperkirakan penerapan RUU tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pabrik tutup. Namun, investasi dan ekspansi dapat tertahan sehingga dalam 1-2 tahun ke depan sejumlah pabrik berpotensi kolaps.
"Proyeksi kita adalah kalau ini diimplementasikan maka investasi akan sangat tidak berkembang. Tidak, bukan menutup, tapi dalam jangka waktu 1-2 tahun ke depan pasti ada banyak pabrik yang kolaps, karena situasi perdagangannya tidak muncul dengan baik. Trade ekspor impor kita akan berkurang, ditambah beban dalam negeri yang semakin meningkat," kata dia.
Danang juga menyoroti perubahan model bisnis yang mungkin harus dilakukan perusahaan akibat aturan tersebut.
"Selain masalah-masalah mengubah bisnis model yang ada di dunia tekstil garmen pada umumnya. Jadi perubahan bisnis model ini mengakibatkan ongkos produksi naik, sementara harga jualnya tidak pernah bisa naik saat ini," sebut Danang.
Soroti Sanksi Pidana
Salah satu persoalan yang paling disoroti API adalah perluasan sanksi pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Danang menyebut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki enam pasal yang mencakup ketentuan pidana, sementara dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru ini, ancaman pidana disebut berkembang menjadi 33 pasal.
Ia menilai banyak ketentuan yang sebelumnya bersifat administratif justru berpotensi masuk ke ranah pidana.
"Agak susah memahami pola pikir dari perancang RUU ini, karena mereka melihatnya lebih kepada satu sisi. Sementara ada dua sisi lain yang tidak mereka perhatikan. Sisi kewenangan pemerintah apa, sisi pembinaan dari pemerintah apa, dan sisi para pengusaha apa. Pengusaha sudah tanam modal masih diancam pidana, gitu, masih dipungli pula kiri kanan, kan?" Tuturnya.
Pidana Harus Jadi Upaya Terakhir
Wakil Ketua Umum API Ian Syarif kemudian menyoroti aspek sanksi pidana dalam RUU tersebut. Menurut dia, harus ada batas yang jelas antara pelanggaran administratif, perselisihan hubungan industrial, dan tindak pidana.
API mendorong penerapan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi upaya terakhir ketika mekanisme administratif maupun penyelesaian hubungan industrial tidak efektif.
"Pengusaha harus patuh. Tetapi jangan setiap kesalahan administratif langsung dibawa ke pidana. Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, upaya terakhir, bukan respons pertama terhadap setiap pelanggaran ketenagakerjaan," jelas Ian dalam kesempatan yang sama.
Ian mengatakan, kepastian hukum dibutuhkan agar pengusaha mengetahui dengan jelas jenis pelanggaran dan konsekuensi yang dihadapi.
"Kepastian hukum berarti pengusaha harus tahu mana yang merupakan pelanggaran administratif yang harus diperbaiki, mana yang merupakan perselisihan hubungan industrial yang harus diselesaikan, dan mana yang benar-benar merupakan tindak pidana. Batasnya harus jelas," ucapnya.
Dia juga menilai aturan yang terlalu ketat dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perusahaan, termasuk dalam memenuhi standar yang diminta pembeli atau brand internasional.
Selain sanksi pidana, Ian menyoroti pembatasan alih daya atau outsourcing dalam draf RUU. Menurutnya, industri tekstil memiliki ekosistem produksi yang saling terhubung dan banyak memanfaatkan kerja sama dengan industri kecil dan menengah.
"Jadi ketika membatasi berdasarkan jenis industri, saya rasa itu sangat bahaya," ujar dia.
Lebih lanjut, API meminta agar pembatasan outsourcing tidak mematikan model usaha, melainkan memperkuat kepatuhan vendor terhadap upah, jaminan sosial, dan hak pekerja.
API berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.