Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi dari temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil investigasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat jumpa pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
"Kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," katanya.
Rudi menjelaskan Kementerian Imipas juga telah menindak pegawai yang terlibat pelanggaran. Total, ada 17 pegawai yang disanksi.
"Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," ujar Rudi.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengungkapkan ada tindakan pemindahan barang-barang oleh ASN Lapas Kelas IIA Cibinong usai temuan Ombudsman terkait bangunan klaster mewah. Upaya pemindahan barang-barang itu dilakukan menjelang inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada," kata Rudi.
Rudi menjelaskan pemindahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) malam setelah Ombudsman melakukan sidak pada pagi hingga siang hari kala itu. Dia mengatakan barang-barang yang telah dipindahkan sebagian telah ditemukan di kandang sapi area lapas.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini