MARKET DATA

Bos Pajak Beberkan 6 Jurus Kejar Setoran Rp2.593 Triliun di 2027

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
05 October 2026 08:15
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan enam strategi utama untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027.

Target tersebut naik 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.

Bimo mengatakan strategi tersebut difokuskan pada perluasan basis pajak, transformasi administrasi perpajakan, hingga penutupan celah kepatuhan (compliance gap) tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.

"Jadi dari transformasi untuk perluasan basis, kemudian menutup compliance gap dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian. Itu enam kebijakan teknis yang kami komitmenkan," kata Bimo di Bogor, dikutip Senin (5/10/2026).

Strategi pertama adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap optimal.

Kedua, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintensifkan pemajakan transaksi digital dan perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

"Kebijakan ini selain menjaga UMKM juga menjaga daya beli masyarakat," ujar Bimo.

Strategi ketiga adalah memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Menurut Bimo, sistem tersebut akan membuat pengawasan menjadi lebih efektif dan berbasis risiko.

Wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi akan mendapatkan pengawasan yang lebih intensif, bahkan dapat berujung pada penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.

"Kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi dari hasil keluaran mesin CRM-IRE yang sudah embedded dengan Coretax dan data warehouse kami," tegasnya.

Strategi keempat adalah memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, termasuk wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi (high wealth individual).

Selanjutnya, strategi kelima dilakukan melalui penguatan fungsi penegakan hukum dengan pendekatan lintas lembaga (multidoor approach). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penghindaran pajak, under invoicing, hingga berbagai aktivitas ilegal lainnya.

DJP akan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami terus bekerja sama dengan institusi aparat penegak hukum, dengan Kejaksaan, Kepolisian RI, KPK, dan PPATK untuk membangun kasus melalui multidoor approach," kata Bimo.

Menurut dia, kerja sama lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan hak negara sekaligus mempersempit ruang praktik penghindaran pajak.

Adapun strategi keenam adalah mengoptimalkan insentif perpajakan melalui evaluasi pemanfaatan berbagai fasilitas pajak yang telah diberikan pemerintah.

Evaluasi tersebut dilakukan agar insentif yang diberikan tetap efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, serta menjaga iklim investasi nasional.

(ras/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pajak Bongkar Kunci Kejar Target Rp2.593 Triliun pada 2027


Most Popular
Features