Kementan Pelototi 2.210 Pemegang Izin Perkebunan, Tersangkut Karhutla?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah mengingatkan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Aturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha korporasi maupun perkebunan rakyat.
"Pelaku usaha ini sudah diwanti-wanti atau diberikan peringatan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan pembukaan dengan cara membakar. Ini bahkan ditekankan di undang-undang, ditegaskan sanksinya, di mana ini akan bisa dikenakan secara administrasi baik melalui pencabutan izin maupun nanti juga ada hukuman pidana, 4 sampai 10 tahun dan denda juga sampai mencapai 10 miliar," kata Bagus dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwatan), Kamis (1/10/2026).
Pelaku usaha perkebunan terbagi menjadi korporasi dengan pengelolaan lahan di atas 25 hektare dan perkebunan rakyat dengan lahan di bawah 25 hektare. Keduanya tetap memiliki kewajiban untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain larangan membakar, pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha menyiapkan sistem sarana dan prasarana untuk mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sejak dini.
"Untuk dapat menerapkan pencegahan sejak dini, para pelaku usaha khususnya korporasi ini sudah diberikan acuan untuk melakukan kesiapan dalam sistem sarana prasarana dalam rangka menjamin sejak dini sudah melakukan deteksi," ujarnya.
Bagus mengatakan pengawasan tersebut mencakup sekitar 2.210 pemegang izin usaha perkebunan yang tercatat dalam data yang dipantau pemerintah melalui sistem terkait karhutla.
"Kalau data di SiPongi pun tercatat ada sekitar 2.210 pemegang izin usaha perkebunan. Nah, ini yang kita pantau," katanya.
Pengawasan dilakukan untuk melihat sejauh mana pemegang izin memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Kementan juga melakukan audit kepatuhan secara langsung di lapangan. Hendratmojo mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Riau.
"Kami telah melakukan uji lokasi kemarin di Sumatra Selatan dan Riau. Dan alhamdulillah, secara umum kelengkapan sudah dipenuhi, sarana prasarana dipenuhi, hanya beberapa perbaikan yang harus dilengkapi dan kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh pelaku usaha tersebut," ujarnya.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro dalam diskusi Forum Wartawan Industri ( Forwatan) mengenai karhutla, di Kementan Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro dalam diskusi Forum Wartawan Industri ( Forwatan) mengenai karhutla, di Kementan Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
