MARKET DATA

Resmi Jadi Menko Hilirisasi Merangkap ESDM, Bahlil Buka Suara

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
01 October 2026 16:15
Bahlil Lahadalia saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Bahlil Lahadalia saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bahlil Lahadalia buka suara usai ia dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada dasarnya, kata Bahlil, jabatan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Merangkap Menteri ESDM merupakan amanah dan tanggung tajawab yang harus di emban.

"Saya akan melaksanakan tugas dengan baik, baik sebagai Menteri ESDM maupun Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya dalam Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan," jelas Bahlil usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Ia memastikan, kantor yang akan dihuninya tetap di Kantor Kementerian ESDM. Pada intinya, ia melihat bahwa fokus pemerintah tetap pada hilirisasi di mana dari total investasi 100%, 90%-nya merupakan di sektor ESDM.

Sayangnya ia tidak bisa memberikan alasan kenapa Kementerian Koordinator ini dibentuk. Ia hanya bilang, untuk sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi akan berada di dalam koordinasi Kemenko.

"Itu saja kok, biasa ya," tegas Bahlil.

"Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres (Keputusan Presiden) Bapak Presiden. Karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden, dan dilimpahkan kepada pembantu-pembantunya. Dan sebagai pembantu Presiden yang baik, akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada di dalam Keppres tersebut," tegas Bahlil.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Siapkan Gebrakan Reformasi Regulasi Baru di 2027, Apa Itu?


Most Popular
Features