Insentif MBG Dirombak, dari Rp6 Juta per Hari Jadi Rp2.000 per Porsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Dengan skema baru, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," kata Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, skema lama membuat SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda tetap memperoleh nominal insentif yang sama. Karena itu, BGN mengubahnya menjadi skema yang lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi MBG yang disalurkan.
Namun, insentif tersebut hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan melayani penerima manfaat.
SPPG yang mendapatkan suspensi atau tidak beroperasi karena sekolah sedang libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan memperoleh insentif.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan, insentif sebesar Rp2.000 per porsi tersebut bukan merupakan tambahan di luar anggaran MBG. Dana tersebut merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan.
Adapun alokasi Rp15.000 per porsi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.
"Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif," pungkasnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]