Industri Rokok Kretek Teriak Kontraksi-Ingatkan Ancaman Baru, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri rokok kretek menghadapi tekanan dalam lima tahun terakhir. Penurunan produksi membuat pelaku industri khawatir aturan ketenagakerjaan baru justru menambah beban ketika perusahaan sedang berupaya mempertahankan kegiatan usaha dan tenaga kerja.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gaprindo) Henry Najoan mengatakan kontraksi industri terjadi bersamaan dengan ketidakpastian regulasi fiskal dan nonfiskal. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam melihat pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Dalam lima tahun terakhir ini industri rokok kretek, khususnya anggota kami di Gaprindo, mengalami kontraksi yang sangat signifikan. Produksi turun sekitar hampir 15%, tentu itu menjadi tantangan dan ancaman bagi kami, khususnya karena peraturan-peraturan regulasi fiskal maupun nonfiskal," ujarnya di kantor Apindo, dikutip Kamis (1/10/2026).
Tekanan pada industri rokok dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja. Ketika produksi menurun, perusahaan memiliki ruang yang lebih terbatas untuk mempertahankan jumlah pekerja dalam struktur biaya yang ada.
"Kalau kami mencermati RUU ini, yang diperlukan adalah keseimbangan antara kami sebagai pemberi kerja maupun karyawan yang sudah bekerja. Kami khawatir dengan situasi industri hasil tembakau yang lima tahun terakhir kontraksinya cukup besar, itu akan berdampak lagi pada pengurangan-pengurangan tenaga kerja," katanya.
Pengurangan tenaga kerja menjadi perhatian karena dapat memperbesar jumlah pengangguran baru. Di sisi lain, tekanan terhadap industri juga dapat berpengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi di daerah yang aktivitas ekonominya bergantung pada industri hasil tembakau.
"Sehingga akan menjadikan dan membentuk kemiskinan-kemiskinan baru lagi dan pengangguran baru. Harapan kami, khususnya pengaturan mengenai pengupahan, pesangon, PKWT maupun outsourcing dapat dipertimbangkan untuk memberikan relaksasi kepada industri ini agar dapat berusaha lebih baik," tuturnya.
Bagi pelaku industri, keseimbangan regulasi menjadi penting karena perusahaan harus menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan pekerja. Ruang penyesuaian dibutuhkan ketika sektor menghadapi penurunan produksi dan perubahan kondisi pasar.
Henry menilai pembahasan aturan ketenagakerjaan perlu melihat kondisi industri secara menyeluruh. Beban baru yang muncul dari regulasi dapat memperbesar tekanan apabila tidak disertai kemampuan industri untuk menanggungnya.
"Kami berharap aturan mengenai pengupahan, pesangon, PKWT dan outsourcing bisa melihat kondisi industri hasil tembakau. Kami membutuhkan ruang agar industri tetap dapat berusaha dan mempertahankan tenaga kerja yang ada," ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pandangan sejumlah asosiasi industri dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai karakter setiap sektor berbeda sehingga aturan perlu mempertimbangkan kondisi usaha masing-masing.
"Kami tidak hanya berbicara mengenai perlindungan pekerja, tetapi juga bagaimana perusahaan tetap bisa berjalan. Kalau industri terus mengalami kontraksi, tentu kemampuan untuk mempertahankan tenaga kerja juga akan semakin berat," kata Hendry.
Ketua Apindo Shinta Kamdani tengah dalam Konferensi pers di kantor Apindo Rabu (30/9/26) malam. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Konferensi pers di kantor Apindo Rabu (30/9/26) malam. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
