Pengusaha Logistik Minta Outsourcing Dipertahankan, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha sektor transportasi dan logistik meminta skema alih daya atau outsourcing tetap tersedia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Model kerja tersebut dinilai sesuai dengan karakter bisnis logistik yang menghadapi perubahan kebutuhan tenaga kerja secara cepat.
Sektor pergudangan, misalnya, menghadapi lonjakan aktivitas ketika terjadi momentum belanja besar seperti Harbolnas maupun periode tertentu sepanjang tahun. Kebutuhan tenaga kerja dalam kondisi tersebut tidak selalu berlangsung dalam jangka panjang.
Kebutuhan tersebut muncul karena volume pekerjaan di gudang dan distribusi dapat berubah drastis dalam waktu singkat. Pelaku usaha membutuhkan tenaga tambahan tanpa harus mempertahankan jumlah pekerja yang sama ketika aktivitas kembali normal.
"Nature pekerjaan di sektor transportasi dan logistik membutuhkan alih daya. Dalam warehousing, misalnya, terkait dengan e-commerce ada Double Day, Harbolnas, sehingga kebutuhan melonjak sewaktu-waktu dan dibutuhkan fleksibilitas dalam mengatur manpower. Kalau tidak ada outsourcing, kami akan sulit mengelola kebutuhan yang sewaktu-waktu naik," kata Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja di kantor Apindo, Rabu malam (30/9/26).
Karakter pekerjaan yang musiman membuat perusahaan harus menghitung kembali biaya tenaga kerja ketika permintaan turun. Perusahaan juga menghadapi biaya tambahan ketika harus merekrut dan melatih pekerja baru setiap kali terjadi lonjakan permintaan.
"Kebutuhan seasonal, festive, maupun peak season atau Harbolnas itu bisa hanya tiga atau empat hari. Kalau kemudian dalam sebulan tidak melakukan yang lain, tentu akan sangat costly dan biaya logistik akan meningkat. Kami sebenarnya juga tidak ingin ganti-ganti pekerja karena setiap orang baru harus di-training dan produktivitas pasti turun," tuturnya.
Di tengah tuntutan efisiensi biaya logistik, fleksibilitas tenaga kerja menjadi salah satu faktor yang dianggap penting. Pengusaha menilai karakter pekerjaan lapangan tidak bisa disamakan dengan pekerjaan yang kebutuhan tenaga kerjanya relatif stabil sepanjang tahun.
"Kalau semua menjadi tetap, ini akan sangat costly. Kami sudah berusaha mengatur untuk memenuhi kebutuhan itu dengan outsourcing, tetapi nature dari pekerjaan tersebut memang tidak memungkinkan dilakukan secara konsisten," katanya.
Pengusaha juga melihat hubungan antara fleksibilitas tenaga kerja dan kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pelanggan. Lonjakan pekerjaan yang hanya terjadi dalam periode tertentu membutuhkan mekanisme yang dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan cepat.
"Jadi kalau alih daya ini ditiadakan, kami akan sulit me-manage kebutuhan yang sewaktu-waktu naik. Ada order yang permanen, kemudian ada juga yang tiba-tiba melonjak, dan untuk memenuhi kebutuhan itu kami membutuhkan fleksibilitas," ujar Ivan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sendiri sudah memberi sinyal, masalah outsourcing tetap akan diatur di dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Namun, sambung dia, proses pembahasan panjang masih akan diperlukan.
Hal itu diungkapkannya usai penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI, Senin (14/9/2026). Penyerahan DIM menjadi tahapan sebelum pembahasan RUU bersama DPR dan para pemangku kepentingan.
"Nanti masih panjang ini. Ini kan belum.. baru draft kemudian tadi penyerahan DIM pemerintah, habis ini ada panja, kemudian nanti.. dan masih ada proses untuk mendapatkan masukan dari stakeholders ya," jelas Yassierli.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sejumlah isu yang masuk dalam pembahasan antara lain perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah, imbuh dia, berharap proses pembahasan dapat segera dituntaskan. Dan, menargetkan RUU Ketenagakerjaan sudah selesai dan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.
"Semangat awalnya sih kita berharap targetnya itu Oktober sudah selesai. Target kita. Sudah jadi undang-undang. Semangatnya kan 2 tahun sesudah putusan MK, pas Oktober ini ya," kata Yassierli.
Ketua Apindo Shinta Kamdani tengah dalam Konferensi pers di kantor Apindo Rabu (30/9/26) malam. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Konferensi pers di kantor Apindo Rabu (30/9/26) malam. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
