Terungkap! Ada 2 Napi Penghuni Lapas Mewah di Cibinong Bogor
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil investigasi sementara terkait temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Hasil investigasi sementara tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. Ia mengungkap terdapat dua warga binaan yang diduga menghuni fasilitas mewah meskipun masih dalam proses penyelidikan.
"Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang proses," kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain itu, Rudi juga mengungkap terdapat bangunan yang tidak berizin di hunian mewah Lapas Cibinong. Bangan tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini ya swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BUMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan," ujar Rudi.
Ia menegaskan fasilitas mewah ini terletak di pinggir Sungai Ciliwung yang sebenarnya tidak diizinkan untuk didirikan bangunan.
Dalam kesempatan itu, Rudi juga menanggapi temuan Ombudsman soal dugaan foto Jimmy Masrin di salah satu hunian mewah. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," kata Rudi.
Rudi menyebut juga akan mendalami soal fasilitas berupa tempat fitness dan simulator golf yang ada di kawasan hunian.
"Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya," ucap Rudi.
Rudi menyimpulkan jika hasil investigasi sementara yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kemenimipas ini termasuk penyalahgunaan wewenang. Ia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8 menyebut jenis hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini