Ribuan Truk ODOL Berkeliaran di Tol, yang Bayar Tilang Cuma Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih dan dimensi berlebih atau overdimension overloading (ODOL) masih menjadi persoalan di jalan tol Indonesia. Data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menunjukkan ribuan kendaraan terdeteksi overload setiap hari, tetapi penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih rendah.
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan berdasarkan data Weigh In Motion (WIM) periode Januari-Agustus 2026, terdapat 3.657 kendaraan overload per hari di ruas jalan tol Jasa Marga Group. Angka tersebut setara 17,73% dari 20.627 kendaraan non-golongan I yang melintas setiap hari.
Sementara di ruas jalan tol yang dikelola Hutama Karya Group, rata-rata terdapat 2.041 kendaraan overload per hari dari 7.823 kendaraan non-golongan I. Artinya, sekitar 26,09% kendaraan non-golongan I yang melintas terdeteksi kelebihan muatan.
"Untuk ruas jalan tol Jasa Marga Group, ini terdata bahwa kendaraan yang lewat per hari itu 20.627 kendaraan non-golongan 1. Di mana terdata yang overload itu adalah sejumlah 3.657 kendaraan per hari atau sebesar 17,73%," kata Ni Komang dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/9/26).
Data tersebut menunjukkan persoalan ODOL masih cukup besar meskipun pemerintah telah memasang instrumen WIM untuk mendeteksi kendaraan dengan muatan berlebih. Bahkan sebagian perangkat tersebut telah terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE milik Kepolisian.
Untuk Jasa Marga Group, selama Januari-Agustus 2026 tercatat 431.192 kendaraan pelanggar terdeteksi. Dari jumlah tersebut, 16.026 tilang dikirim kepada pengguna jalan, 2.525 pelanggar terkonfirmasi, tetapi baru 252 pelanggar yang menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang.
Kondisi serupa terjadi di ruas Hutama Karya Group. Sebanyak 287.186 kendaraan pelanggar terdeteksi, tetapi hanya 1.874 tilang yang dikirim kepada pelanggar. Dari jumlah tersebut, 422 pelanggar terkonfirmasi dan hanya dua yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang.
"Dari data tersebut dapat kami simpulkan bahwa sistem deteksinya sudah tersedia, instrumennya sudah tersedia, dan sudah terintegrasi. Namun mungkin tindak lanjut ke depan adalah dari temuan tersebut, penegakan hukumnya ini perlu masih perlu langkah-langkah perkuatan secara konsisten," ujarnya.
Saat ini telah terpasang 47 unit WIM di sejumlah jalan tol, terdiri dari 38 titik sebelum gerbang tol dan sembilan titik di jalur utama. Pemerintah juga terus mengintegrasikan perangkat tersebut dengan sistem penegakan hukum elektronik.
Di Sumatra, telah terpasang 33 titik WIM pada 11 ruas jalan tol, dengan 28 titik telah terintegrasi dengan ETLE. Sementara di Jawa terdapat 14 titik WIM pada 10 ruas jalan tol, dengan enam titik telah terintegrasi dengan ETLE.
Pemerintah berencana menambah 16 titik WIM dalam roadmap 2026-2030. Sebanyak lima titik akan ditempatkan di Trans-Sumatra, lima di Trans-Jawa, tiga di non-Transjawa, dan tiga di wilayah Jabodetabek.
Penambahan perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung kebijakan zero ODOL yang ditargetkan mulai awal 2027. Pemerintah menyatakan percepatan pemasangan WIM akan dibahas kembali untuk menutup celah perlintasan kendaraan ODOL pada simpul utama distribusi logistik nasional.
"Tujuannya adalah bagaimana menutup celah perlintasan ODOL pada simpul utama distribusi logistik nasional," kata Ni Komang.