Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Rp 4.106 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebagai Undang-Undang.
Penetapan ini terlaksana dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan kesatu tahun sidang 2026-2027 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat. Puan pun telah mengetuk palu sidang pengesahan.
Pimpinan rapat menegaskan, seluruh fraksi, yakni dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun rincian dari postur APBN yang telah disahkan menjadi UU sebagai berikut:
Indikator ekonomi makro
1. Pertumbuhan ekonomi 6,0%
2. Laju inflasi 2,5%.
3. Nilai tukar rupiah senilai Rp17.500/1US$
4. Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9%.
5. Harga minyak mentah Indonesia senilai US$75 per barel
6. Lifting minyak bumi sebesar 612,5 ribu barel per hari
7. Lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Di sisi lain, RAPBN 2027 disusun dengan tetap mempertahankan defisit fiskal sesuai usulan awal saat nota keuangan, yakni sebesar Rp 671,16 triliun atau setara 2,4% produk domestik bruto (PDB).
Meski target defisit tetap sama, namun ada perubahan dari sisi target pendapatan dan belanja negara. Khusus untuk pendapatan negara, kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Banggar DPR senilai Rp 3.435,10 triliun, sedangkan usulan awal Rp 3.426,03 triliun. Untuk belanja negara, targetnya juga berubah menjadi Rp 4.106,26 triliun, dari usulan semula Rp 4.097,19 triliun.
Berikut ini detail dari postur RAPBN 2027:
1. Pendapatan Negara Rp 3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp 2.911,95 triliun dari sebelumnya Rp 2.907,95 triliun
- Pajak Rp 2.593,35 triliun dari sebelumnya Rp 2.591,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp 318,6 triliun dari sebelumnya Rp 316,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun dari sebelumnya Rp 517,41 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp 666,3 triliun, tidak mengalami perubahan dari usulan awal
2. Belanja Negara Rp 4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp 3.371,26 triliun dari usulan awal Rp 3.362,19 triliun
- Belanja K/L Rp 1.556,89 triliun dari sebelumnya Rp 1.504,74 triliun
- Belanja Non K/L Rp 1.814,36 triliun dari sebelumnya Rp 1.857,45 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp 735 triliun
3. Keseimbangan Primer targetnya juga tetap dirancang dengan defisit Rp 20,85 triliun
4. Pembiayaan anggaran targetnya tetap Rp 671,16 triliun.
Â
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]