Tok! MK Tolak Gugatan soal Pemilu, Semua Sah-Pemerintahan Lanjut
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand menolak gugatan yang mempersoalkan keabsahan surat suara yang digunakan dalam pemilu Februari lalu. Putusan tersebut membuat kemenangan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul dan koalisinya tetap berlaku.
Thailand selama ini memiliki sejarah panjang gejolak politik, mulai dari aksi demonstrasi besar-besaran, kudeta militer hingga putusan pengadilan yang berujung pada jatuhnya pemerintahan.
MK bahkan pernah membatalkan hasil pemilu sebanyak dua kali. Jika gugatan terkait pemilu 8 Februari kali ini dikabulkan, pengadilan sebenarnya dapat membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Kondisi itu akan memaksa koalisi yang dipimpin Anutin kembali menghadapi pemilih.
Namun, dalam putusannya pada Senin (28/9/2026), MK menyatakan penggunaan kode QR dan barcode pada surat suara tidak melanggar ketentuan konstitusi mengenai kerahasiaan pilihan pemilih. Dengan demikian, Partai Bhumjaithai yang berhaluan konservatif dan dipimpin Anutin tetap memegang kendali pemerintahan.
"Hakim memutuskan bahwa barcode dan kode QR sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hak serta kebebasan para pemilih," kata hakim Chiranit Havanond, dilansir AFP.
Hakim Sarawut Songsivilai menjelaskan barcode pada surat suara untuk daftar partai secara teori memang memungkinkan adanya pelacakan. Namun, menurut dia, keberadaan tanda tersebut ditujukan untuk menjaga integritas pemilu, bukan untuk mengetahui partai mana yang dipilih seseorang.
Perkara tersebut bermula dari lebih dari 20 pengaduan yang diajukan ke Ombudsman terkait desain surat suara. Para pemohon berpendapat bahwa kode QR dan barcode dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemilih sekaligus mengetahui pilihan politik mereka. Jika hal itu terjadi, kerahasiaan suara dalam pemilu dinilai dapat terganggu.
Namun, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum tetap menjaga kerahasiaan suara dengan memisahkan bagian surat suara yang memuat informasi identitas pemilih dari bagian surat suara yang digunakan untuk memberikan suara.
Dalam pemilu Februari, Bhumjaithai meraih kemenangan cukup telak. Partai tersebut berhasil memperkuat dukungan dari jaringan politik di wilayah pedesaan, sekaligus memanfaatkan gelombang nasionalisme setelah bentrokan perbatasan Thailand-Kamboja yang menewaskan sejumlah orang pada tahun lalu.
Meski menjadi partai dengan perolehan kursi daerah pemilihan terbanyak, Bhumjaithai tidak berhasil mengamankan mayoritas mutlak di parlemen. Partai itu kemudian berkoalisi dengan Pheu Thai, partai populis yang sebelumnya menjadi kendaraan politik mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dan menempati posisi ketiga dalam pemilu.
Putusan terbaru tersebut juga menjadi sorotan karena MK Thailand memiliki sejarah membatalkan pemilu. Pada 2006, pengadilan membatalkan pemilu cepat yang diboikot oleh kubu oposisi.
Saat itu, mahkamah menilai tanggal pemungutan suara dipilih secara tidak adil dan pengaturan tempat pemungutan suara telah mengganggu prinsip kerahasiaan suara.
Delapan tahun kemudian, pengadilan kembali membatalkan pemilu 2014. Alasannya, pemungutan suara tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh negeri setelah demonstran antipemerintah mengganggu proses pemungutan suara di sejumlah tempat.
Kedua peristiwa tersebut terjadi setelah Thailand dilanda gelombang demonstrasi besar yang kemudian diikuti kudeta militer. Kudeta pada 2006 menggulingkan Thaksin, sementara kudeta 2014 menjatuhkan adiknya, Yingluck Shinawatra.
Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari konflik politik panjang antara dinasti politik Shinawatra yang berakar pada dukungan populis dan kelompok elite konservatif Thailand.
(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]