MARKET DATA

Resmi! Wilayah di Kepala Burung Papua Ini Diketok Jadi Zona Konservasi

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
28 September 2026 11:35
Kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (Dok. KKP)
Foto: Kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (Dok. KKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi.

Kawasan yang memiliki luas 162.874,03 hektare (ha) itu ditetapkan sebagai Taman di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 pada 2 September 2026.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan wilayah laut Indonesia, khususnya di bentang laut Kepala Burung Papua yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati penting.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, kawasan Maksegara akan diarahkan untuk melindungi ekosistem laut, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

"Indonesia menargetkan perlindungan 30% wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat," kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Senin (28/9/2026).

Adapun Maksegara memiliki sejumlah ekosistem penting, seperti terumbu karang dan padang lamun. Kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai biota laut yang dilindungi, termasuk penyu dan dugong.

KKP menyebut keberadaan ekosistem tersebut penting untuk menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus membuka peluang pengembangan sektor perikanan dan pariwisata secara berkelanjutan.

Bukan Berarti Laut Ditutup

Namun, penetapan sebagai kawasan konservasi tidak berarti seluruh aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dilarang.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, pengelolaan Maksegara dilakukan menggunakan sistem zonasi. Skema tersebut membagi kawasan berdasarkan fungsi perlindungan dan pemanfaatannya.

Dari total luas 162.874,03 hektare, sebanyak 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti. Kemudian, 159.176,02 hektare menjadi zona pemanfaatan terbatas dan 2.024,62 hektare masuk zona lain sesuai peruntukan kawasan.

"Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi," kata Firdaus.

Penetapan Maksegara merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak 2019. Proses tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, hingga organisasi mitra pembangunan.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kemudian memperkuat proses tersebut melalui pencadangan kawasan. Penyusunan zonasi dilakukan dengan pendekatan berbasis sains yang menggabungkan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai budaya masyarakat.

KKP juga mencatat telah dilakukan dua kali konsultasi publik di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid. Konsultasi tersebut melibatkan 416 pengguna sumber daya laut yang mewakili seluruh kampung.

Perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat turut dilibatkan dalam proses tersebut dengan dukungan dan pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan, penetapan Maksegara menunjukkan bahwa upaya konservasi dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya laut.

"Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun," terang Herlina.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Jadi 0%, KKP Ngegas Lakukan Ini


Most Popular
Features