China Rilis Daftar 55 Negara Bebas Visa 10 Hari, RI Masuk?
Jakarta, CNBC Indonesia - China resmi merilis daftar 55 negara yang warganya memenuhi syarat untuk menggunakan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari. Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Melansir Legit Nigeria, kebijakan ini memungkinkan pemegang paspor dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk memasuki China hingga 10 hari tanpa terlebih dahulu mengurus visa, selama mereka melakukan perjalanan transit menuju negara ketiga.
Sebanyak 55 negara yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari empat kawasan. Mayoritas merupakan negara-negara Eropa.
Daftar tersebut mencakup Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, dan Norwegia.
Selain negara Eropa, China juga memasukkan Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Chile, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Indonesia.
Dengan demikian, pemegang paspor Indonesia termasuk dalam kelompok warga negara yang dapat memanfaatkan fasilitas transit bebas visa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berlaku 240 Jam
Kebijakan tersebut memberikan waktu tinggal maksimal hingga 240 jam atau setara dengan 10 hari. Durasi ini lebih panjang dibandingkan sejumlah skema transit bebas visa dengan masa tinggal yang lebih singkat.
Namun, fasilitas tersebut merupakan kebijakan transit bebas visa, bukan pembebasan visa secara umum untuk seluruh jenis perjalanan ke China.
Artinya, pelancong yang memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi ketentuan transit yang ditetapkan China, termasuk melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga.
China juga menetapkan bahwa fasilitas tersebut hanya berlaku bagi warga negara dari negara yang tercantum dalam daftar dan memenuhi persyaratan perjalanan yang ditentukan.
Afrika Tak Masuk
Dari daftar 55 negara tersebut, tidak ada satu pun negara Afrika yang tercantum. Dengan demikian, pemegang paspor negara-negara Afrika masih harus mengajukan visa China melalui jalur kedutaan atau konsulat sesuai prosedur yang berlaku.
Negara seperti Nigeria, Ghana, Kenya, Afrika Selatan, Mesir, maupun negara Afrika lainnya tidak termasuk dalam daftar transit bebas visa 240 jam tersebut.
Kebijakan ini kemudian menjadi sorotan karena cakupan 55 negara tersebut mencakup sejumlah negara dengan perekonomian besar, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, sementara tidak ada negara Afrika yang masuk.
Adapun bagi Indonesia, masuknya dalam daftar tersebut membuka akses perjalanan transit ke China hingga 10 hari tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, sepanjang seluruh persyaratan transit yang ditetapkan pemerintah China dipenuhi.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]