MARKET DATA

Wamenkeu Beri Kabar Terbaru Soal Cukai Minuman Manis, Simak!

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
24 September 2026 19:26
Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung buka suara soal rencana pemerintah yang akan mengenakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan diberlakukan pada 2027. Juda mengatakan rencana penerapan cukai tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Kita lihat kondisinya dulu, kita kaji lagi ya," kata Juda saat ditemui wartawan di Bank Indonesia (BI), Kamis (24/9/2026).

Ketika ditanya soal penurunan target cukai MBDK, dari sebelumnya dipatok Rp 6 triliun, kemudian menjadi Rp 1,6 triliun pada 2027, Juda belum bisa memastikan hal tersebut.

"Belum, saya belum terapin, nanti saja," ujar Juda.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan pengenaan cukai MBDK tidak boleh ditunda lagi, karena kebijakan ini sudah tertunda selama tiga tahun.

Banggar pun menyetujui pengenaan cukai MBDK dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

"Iya, sudah waktunya, kan sudah tertunda 3 tahun," kata Said saat ditemui wartawan di DPR, Kamis (24/9/2026).

Menurut Said, penundaan penerapan cukai MBDK kembali berpotensi mengurangi ruang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Kebutuhan tambahan penerimaan juga akan semakin besar. Apalagi, Banggar DPR RI dan pemerintah sudah memiliki komitmen untuk menjaga defisit APBN.

"Kalau tertunda lagi, target penerimaannya aja naik hampir Rp 400 triliun, mau ambil dari mana?Padahal komitmen Banggar dan Pemerintah sama-sama jaga defisit APBN," jelas Said.

(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu: Defisit APBN di Bawah 3% Jaga Kredibilitas Fiskal Negara


Most Popular
Features