MARKET DATA

Utang Krisis 97-98 ke BI Resmi Nol, Suahasil: Sudah Tuntas Kita Bayar!

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
23 September 2026 11:11
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Dok. kemenkeu.go.id)
Foto: (Dok. kemenkeu.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dengan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) yang diselesaikan pada 24 Agustus 2026, maka pemerintah tidak lagi memiliki utang kepada bank sentral. Dari catatan Suahasil, pelunasan terakhir mencapai Rp 218,3 triliun per Agustus 2026.

"Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," ujarnya.

"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," sambung Suahasil di Istana Merdeka, Rabu (23/9/2026).

Dengan demikian, dia menyatakan bahwa utang terkait dengan penanganan krisis sudah selesai sepenuhnya dan pemerintah tidak lagi memiliki utang kepada BI.

"Yang penting semua utang kita ke BI sudah selesai," tegasnya

Dalam kesempatan ini, Suahasil menegaskan pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia sama sekali tidak mengurangi ataupun menghapus hak tagih negara terhadap para debitur serta obligor BLBI.

Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah akan tetap mengejar aset dan kewajiban para penunggak utang krisis 1997-1998 tersebut.

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," ujarnya.

Suahasil menyebut, usai masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir tahun 2024, upaya penagihan kini dijalankan secara melembaga oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara. Menkeu mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan sejumlah strategi pengejaran aset yang terus dan akan ditingkatkan.

"Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya," ucap Suahasil. Tak ketinggalan, para Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait juga dilibatkan untuk melacak serta mengamankan aset tersebut.

Menkeu menegaskan, seluruh dana pengembalian dari hasil penagihan para obligor tersebut nantinya akan disetorkan kembali ke kas negara melalui APBN untuk dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tegasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Merapat ke Istana


Most Popular
Features