MARKET DATA

Uang Saku Magang 2026 Rp5,2 Juta/Bulan, Pajaknya Ditanggung Negara

haa,  CNBC Indonesia
23 September 2026 09:25
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke Transmedia untuk mengecek perkembangan program magang nasional, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke Transmedia untuk mengecek perkembangan program magang nasional, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar baik bagi para fresh graduate yang mengikuti Program Magang Nasional 2026. Uang saku yang diterima peserta magang tidak akan mengurangi penerimaan peserta karena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta Program Pemagangan menjadi insentif yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan peserta tidak mengurangi uang saku yang diterima.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak hingga Desember 2026. PMK 6/2026 sendiri mulai berlaku sejak 19 Februari 2026.

Program Magang Nasional 2026 ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman dan keterampilan sebelum masuk ke dunia kerja.

Pada 2026, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 150.000 peserta, meningkat dari 100.000 peserta pada 2025. Dari total tersebut, 50.000 peserta telah ditetapkan pada Agustus 2026, 50.000 peserta berikutnya pada awal September 2026, sedangkan 50.000 peserta terakhir akan melalui proses seleksi pada Oktober 2026.

Program magang berlangsung selama enam bulan. Peserta tidak hanya mendapatkan pelatihan dan sertifikat, tetapi juga memperoleh uang saku yang dibayarkan pemerintah setiap bulan.

Mengutip artikel di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjudul Program Magang Nasional 2026, Uang Sakunya Bebas Pajak ditulis Pegawai DJP Firstiyana Amin Ningno, besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi pemagangan. Pembayaran dihitung berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan selama mengikuti program. Hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama tidak mengurangi uang saku.

Sebaliknya, peserta yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan pengurangan sesuai jumlah hari ketidakhadirannya. Jika peserta berhenti di tengah program, uang saku dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.

Sebagai contoh, apabila lokasi magang berada di Surabaya, uang saku mengacu pada UMK Surabaya 2026 sebesar Rp5.288.796 per bulan dengan standar 22 hari pemagangan/hari kerja.

Jika peserta tidak masuk selama dua hari tanpa keterangan sehingga terhitung bekerja 20 hari, misalnya, maka uang saku yang diterima dihitung:

20/22 x Rp5.288.796 = Rp4.807.996.

Kenapa Uang Saku Bisa Bebas Pajak?

Menurut artikel Firstiyana, secara ketentuan perpajakan, uang saku peserta magang merupakan penghasilan yang dapat menjadi objek PPh Pasal 21.

Namun, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

PMK 6/2026 mengatur bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta pemagangan wajib dihitung dan dipotong oleh pemotong pajak, tetapi pajak tersebut kemudian menjadi insentif yang ditanggung pemerintah. Pembayaran insentif dilakukan secara tunai sehingga peserta menerima uang saku secara utuh.

Artinya, fasilitas tersebut bukan berarti uang saku peserta secara hukum bukan objek PPh. Pajaknya tetap dihitung, tetapi beban pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi uang yang diterima peserta.

PMK 6/2026 bahkan mengatur bahwa pembayaran tunai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi peserta pemagangan.

Syarat Ikut Magang Nasional 2026

Mengacu pada informasi yang dimuat DJP berdasarkan laman MagangHub Kemnaker, peserta Program Magang Nasional 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK.

Kedua, peserta merupakan lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketiga, batas waktu kelulusan maksimal satu tahun ketika mendaftar, dihitung sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi.

Khusus lulusan pendidikan profesi, sertifikat profesi harus diperoleh maksimal dua tahun setelah tanggal ijazah Diploma atau Sarjana.

Sementara itu, penyelenggara magang dapat berasal dari perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga negara independen. Penyelenggara antara lain harus terdaftar di platform SIAPkerja Kemnaker, memiliki NIB atau WLKP yang valid, memiliki NPWP aktif, berbadan hukum Indonesia, serta memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai.

Selain memperoleh uang saku, peserta juga mendapatkan sejumlah fasilitas selama mengikuti program.

Di antaranya sertifikat kompetensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pelatihan soft skill dan technical skill, serta bimbingan dari mentor profesional di perusahaan atau instansi penyelenggara.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Peserta Magang Gaji UMP Masuk Kantor Hari Ini, Uang Saku Bebas Pajak!


Most Popular
Features