MARKET DATA

Siap-Siap Dipenjara Efek Tutupi-Tak Pasang Pelat Nomor Kendaraan

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
22 September 2026 17:50
Ilustrasi plat belakang mobil tidak di pasang. (Dok. Magnific)
Foto: (Dok. Magnific)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Korlantas Polri mengingatkan seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar tidak menutup, melipat, maupun memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tindakan menyamarkan identitas kendaraan tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang dapat memicu penindakan langsung dari petugas di jalan bahkan hingga hukuman penjara.

pelat nomor atau TNKB bukan sekadar pelengkap kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda registrasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan dan diterbitkan oleh Polri.

Identitas pada pelat nomor digunakan untuk membantu proses identifikasi kendaraan. Oleh sebab itu, TNKB perlu dipasang sesuai ketentuan dan tidak boleh dibuat sulit dibaca.

Melansir Auto2000, penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan standar sangat penting agar kendaraan dapat teridentifikasi dengan mudah dan akurat.

Bahaya dan Risiko Utama Menutup Pelat Nomor

Menutup pelat nomor kendaraan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan risiko hukum bagi pengendara.

Berikut risiko utama yang perlu dipahami jika tak pasang/ tutupi TNKB:

  • Menghambat Identifikasi Kendaraan: menutup sebagian atau seluruh angka dan huruf pada pelat nomor membuat identitas kendaraan sulit dikenali oleh petugas maupun masyarakat. Informasi registrasi kendaraan sangat dibutuhkan dalam berbagai situasi darurat, termasuk saat terjadi kecelakaan atau penanganan pelanggaran lalu lintas
  • Mengganggu Penindakan Tilang Elektronik (ETLE): Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengandalkan kamera visual untuk mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Menutup pelat nomor dengan tujuan menghindari kamera ETLE justru dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran tersendiri. Korlantas Polri menegaskan bahwa menutup pelat nomor bukanlah cara yang tepat untuk terhindar dari tilang elektronik
  • Berpotensi Terkena Tilang dan Penindakan Petugas: Korlantas Polri secara rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar teknis. Selama pelat nomor tidak terlihat jelas, pengendara berisiko dihentikan dan ditindak oleh petugas saat pemeriksaan di jalan
  • Menyulitkan Penanganan dan Pencatatan Saat Kecelakaan: pelat nomor memiliki fungsi penting dalam proses pencatatan dan penelusuran oleh petugas ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pelat nomor yang sengaja ditutup akan menyulitkan proses penanganan kejadian di jalan raya
  • Menarik Perhatian Petugas Saat Pemeriksaan: kendaraan dengan pelat nomor yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi akan menarik perhatian petugas saat dilakukan razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan.

Bentuk pelanggaran TNKB yang berisiko kena sanksi:

- Menutup sebagian angka atau huruf pelat nomor

- Menutup seluruh pelat menggunakan aksesori tertentu

- Menggunakan stiker yang mengubah atau menghalangi tulisan

- Melipat pelat nomor

- Mengubah bentuk atau tulisan pada TNKB

- Mengecat ulang pelat sehingga sulit dibaca

- Menggunakan alat penutup pelat otomatis

- Memasang aksesori kendaraan yang menghalangi keterbacaan TNKB.

Sanksi menutupi/ tak pasang pelat kendaraan bermotor

Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) salah satunya diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB resmi penetapan Polri dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Karena itu, tindakan menutup atau memodifikasi pelat nomor tidak boleh dianggap sepele. Selain dapat mengganggu identifikasi kendaraan, pelanggaran ini berujung pada penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Untuk menghindari sanksi dan masalah di jalan raya, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kondisi TNKB.

Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

- Memasang pelat nomor dalam kondisi standar sebagaimana mestinya tanpa melipat atau membengkokkannya

- Menghindari penggunaan aksesori kendaraan yang dapat menutupi posisi pelat nomor

- Memastikan posisi pelat nomor dipasang pada area yang memungkinkan identitas kendaraan terlihat jelas dari berbagai sudut

- Melakukan pemeriksaan kondisi pelat nomor secara berkala agar tidak pudar, kotor, atau rusak yang mengganggu keterbacaan

- Segera melakukan penggantian resmi sesuai prosedur yang berlaku apabila pelat nomor mengalami kerusakan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Kabar Razia Kendaraan Nunggak Pajak ke Rumah, Ini Faktanya


Most Popular
Features