MARKET DATA

Amran Geram Minta Pelaku Beras Impor Selundupan Dihukum Berat

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
22 September 2026 13:37
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membongkar secara langsung barang bukti barang impor balpres atau pakaian bekas dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Ja
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membongkar secara langsung barang bukti barang impor balpres atau pakaian bekas dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman meminta para pelaku beras impor selundupan dihukum seberat-beratnya. Sebab, tindakan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku yang sama.

Ia mengatakan para pelaku dapat dihukum maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan. Bahkan, jika memungkinkan, Amran berharap para pelaku penyelundupan dapat dihukum lebih berat lagi.

"Semoga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Ini ada pasal kepabeanan, itu pasal 102B. Kalau bisa, hukum maksimal aja, 20 tahun. Kalau ada di atasnya, di atasnya. Ini nggak jera," ungkap Amran saat konferensi pers di konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026).

"Ini nggak jera. Kita ini kerja mati-matian. Ini perintah Bapak Presiden. Korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia," imbuhnya.

Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas. Salah satunya, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Amran menekankan penyelundupan ini terjadi di kala Indonesia telah menyelenggarakan swasembada pangan.

Ia membenarkan bahwa praktik ini memang menggiurkan. Amran menjelaskan bagaimana beras biasa dengan harga Rp13.000 dijual dengan label harga beras premium Rp40.000 hingga Rp56.000.

Lantas, kerugian yang ditimbulkan kurang lebih senilai Rp89 triliun hingga 90 triliun bagi petani beras dan konsumen sebanyak 286 juta orang.

Amran menyebut hal ini mendorong kenaikan harga beras. Padahal, dalam dua tahun terakhir, beras bukan lagi penyumbang inflasi.

"Padahal 2 tahun terakhir, beras bukan lagi penyumbang inflasi. Nah ini kerugiannya Rp89 triliun. Dan ada yang pelakunya sudah 2 kali, berarti mungkin dari residivis berulang. Dan tidak jarak, ini selundupan lagi. Memang menggiurkan," tuturnya.

Maka dari itu, ia berterima kasih kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran DJBC atas keberhasilan menindak penyelundupan ini.

(wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Kaya Minyak di Ambang Krisis Energi, Mati Lampu Sampai 36 Jam


Most Popular
Features