KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor Ilegal, Begini Kata-Kata Trenggono
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pengawasan tersebut dilakukan karena udang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan ekspor diduga masuk ke pasar lokal.
Dari pengamanan itu, KKP menyebut terdapat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan komoditas impor yang mendapatkan fasilitas untuk kebutuhan ekspor justru beredar di pasar domestik.
"Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," kata Trenggono dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Komoditas itu masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat.
Sesuai ketentuan, udang impor tersebut seharusnya digunakan sebagai bahan untuk proses pengolahan dan kemudian wajib diekspor kembali, bukan dipasarkan di dalam negeri. Ipunk, sapaan Pung Nugroho Saksono, merinci KKP telah menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di Probolinggo dan Pasuruan.
Selain itu, KKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador. Pengamanan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut tidak didistribusikan ke pasar lokal.
Menurut Ipunk, langkah pengawasan ini dilakukan setelah KKP menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran udang impor di pasar domestik.
Pengawasan juga ditujukan untuk melindungi pasar dalam negeri serta pembudidaya udang nasional dari dampak masuknya produk impor yang tidak sesuai peruntukannya.
"Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik," ujar Ipunk.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. (Dok. Humas KKP) Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. (Dok. Humas KKP) |
Bisa Masuk Proses Pidana
Ipunk menegaskan, KKP akan menindak temuan tersebut berdasarkan hasil pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," pungkas dia.
Dalam proses pengawasan dan pengamanan udang impor tersebut, Ditjen PSDKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila dari pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wur) [Gambas:Video CNBC]