Video: DEN Bongkar Tugas Badan Khusus Migas Yang Dibentuk Presiden
Video: DEN Bongkar Tugas Badan Khusus Migas Yang Dibentuk Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan menugaskan 5 Kementerian dalam proses revisi RUU Migas.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menyebutkan pentingnya dukungan Presiden dalam percepatan revisi RUU Migas yang sudah berlangsung lama sejak tahun 2009. Diharapkan Langkah ini bisa mempercepat upaya revisi RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR RI sehingga UU Migas bisa mengakomodir upaya menarik investasi, mendorong produksi migas hingga meningkatkan pendapatan negara sektor migas.
Salah satu kebijakan yang didorong dalam RUU Migas terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. BUK Migas ini nantinya berperan sebagai badan usaha yang mewakili pemerintah untuk berkontrak dengan sektor swasta sehingga dapat semakin memberikan kepastian investasi.