DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah disusun oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas meminta penyusunan RUU Perampasan Aset jangan terlalu cepat, sembarangan, dan berdasar bukti yang jelas.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset jangan sembarangan, jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas dan melebar, jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya. Jangan berlaku sama semua orang tanpa bukti yang jelas," kata Erry di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (21/9/2026).
Dalam RDPU RUU Perampasan Aset, Erry menjelaskan masalah utama lebih pada efektivitas penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi dan kecurangan lainnya, bukan berfokus kepada siapa yang disalahkan.
"Prinsipnya, masalah utama kita adalah penegakan hukum dan penegak hukum. Mental saya kira banyak orang mengatakan polisi, jaksa, KPK, ASN semuanya pada korupsi. Tapi saya tidak setuju. Mayoritas mereka baik, yang tidak baik itu sedikit, cuman yang sedikit ini kadang-kadang terpengaruh oleh yang banyak," terang Erry.
Ia melanjutkan tak semua perangkat instansi berperilaku tercela. Namun karena ada oknum yang melakukan tindakan pidana, membuat instansi yang sudah berperilaku pun ikut tercoreng akibat ulah oknum tersebut.
Oleh karena itu, Ia meminta fokus penyusunan RUU Perampasan Aset lebih kepada seberapa kuatnya penegakan hukum di Indonesia.
"Masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik. Tapi yang tidak baik ini, yang harus kita fokuskan," ujarnya.
(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]