Mantan Petinggi KPK Ungkap Alasan Penegakan Korupsi Belum Maksimal
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan lemahnya penegakan hukum di Indonesia diakibatkan lemahnya sistem akuntabilitas dan minimnya check and balance
Hal ini, menurutnya juga terlihat dari kekayaan pejabat yang tidak seimbang dengan pendapatannya yang sah.
"Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum, tapi persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya check and balance yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut," kata Erry dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/9/2026).
Alhasil, banyak pejabat yang mengakali kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar.
"Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi," terang Erry.
Selain itu, adanya kesalahpahaman terkait penindakan pelaku korupsi juga dimanfaatkan oleh koruptor untuk memanipulasi hukumannya.
"Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, tapi selalu untuk mendapatkan keuntungan, apakah dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang, menerima atau memberi suap, menggelapkan barang, menerima pungli, melakukan pemerasan, dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, kesalahpahaman juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara.
(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]