MARKET DATA

Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
21 September 2026 15:35
Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.. (YouTube/TVR Parlemen)
Foto: Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.. (YouTube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali berlanjut di DPR, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum.

Salah satunya kini melibatkan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.

Dalam RDPU bersama Komisi III DPR yang digelar Senin (21/9/2026) hari ini, Erry menyoroti transparansi penegakan hukum, terutama dari proses penggeledahan, penyitaan, maupun pemblokiran rekening.

Yang cukup penting dalam pemulihan aset dan terjadi saat ini adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun pemblokiran rekening, maupun pengelolaan barang-barang sitaan dan rampasan," kata Erry dalam paparannya di RDPU RUU Perampasan Aset, Senin (21/9/2026).

Ia mencontohkan kurangnya transparansi hukum membuat adanya kebocoran terkait barang-barang sitaan.

"Misalnya motor atau mobil sitaan bisa dengan mudah digunakan oleh siapa saja atau dibiarkan tergeletak dalam waktu yang cukup lama tanpa pengamanan atau perawatan yang memadai," terang Erry.

Permasalahan transparansi dan akuntabilitas proses penyitaan hingga pengelolaan benda-benda sitaan dan rampasan membuka peluang yang cukup besar terjadinya penyalahgunaan dalam penegakan hukum.

Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengelolaan barang-barang sitaan juga akan membuat nilai atau valuasi barang-barang tersebut menjadi menurun.

"Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perluasan pemulihan aset atau perampasan aset untuk perkara-perkara yang lebih besar," ujar Erry.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan Petinggi KPK Ungkap Alasan Penegakan Korupsi Belum Maksimal


Most Popular
Features