Bahlil Bicara Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu: 5% Cocok
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5% merupakan besaran ideal dalam revisi UU Pemilu. Penilaian itu disampaikan Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026) malam.
Menurut dia, komunikasi Golkar dengan lintas partai mengungkapkan ada sejumlah keinginan terkait ambang batas parlemen.
"Memang ada yang menginginkan ada 6%, ada 7%, ada 5%, ada di bawah itu juga. Tapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5% cocok lah ya," kata Bahlil.
Namun demikian, dia tidak menjawab apakah ada pertemuan seluruh ketua umum parpol koalisi pendukung pemerintah dengan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya beberapa waktu lalu untuk membahas revisi UU Pemilu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan Partai Gerindra setuju ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi UU Pemilu.
"Kalau kita setuju di 5 persen," ucap Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sugiono menjelaskan bahwa ketua umum dan pimpinan partai koalisi pemerintah sudah bertemu beberapa waktu lalu. Kala itu Gerindra diwakili oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sugiono tidak ikut serta lantaran sedang mendampingi Prabowo menghadiri KTT BRICS di New Delhi, India.
Pertemuan membahas berbagai hal tentang revisi UU Pemilu. Salah satunya mengenai ambang batas parlemen yang disepakati dalam pertemuan.
"Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen seperti juga kemarin Golkar menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
"Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatannya kita kumpul lagi," kata Sugiono.
Hal lain yang juga dibahas yaitu bagaimana pelaksanaan pemilu ke depan bisa terlaksana dengan lebih efisien dan efektif. Suara rakyat harus bisa terakomodir seoptimal mungkin.
Sebab, selama ini ada begitu banyak suara yang terbuang dalam pemilu. Partai Gerindra tidak ingin aspirasi masyarakat yang disalurkan dalam pemilihan umum terbuang sia-sia.
"Intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau tetap bisa terakomodasi dengan baik karena biar bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka," ujar Sugiono.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, PAN keberatan jika ambang batas parlemen naik lebih dari 4%.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva Yoga.
Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT. Putusan MK ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029.
Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik.
MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
Dalam teori pemilu, menurut Viva Yoga, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
"Dari kondisi ini, maka akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah," ujar Viva Yoga.
Dia mengatakan, MK memberikan perhatian serius terhadap hubungan antara PT dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Di pemilu legislatif 2024, PT 4%, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 (11,4%). Begitu juga di Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 13.595.842 (9,71%), dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 (2.37%).
Berapa nilai ideal PT? Viva Yoga bilang tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," kata Viva Yoga.
(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]