MARKET DATA

Biksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 Miliar

pgr,  CNBC Indonesia
12 September 2026 06:30
Polisi Huru Hara Thailand Sweeping Aksi Massa. (AP/Sakchai Lalit)
Foto: AP/Sakchai Lalit

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Thailand menangkap seorang biksu senior beserta asisten perempuannya atas dugaan penggelapan uang sebesar 100 juta baht (sekitar Rp53 miliar) dan kasus skandal seks.

Phra Vajirayan, seorang biksu berusia 66 tahun, ditangkap di sebuah kuil di Kota Ayutthaya pada Kamis (10/9/2026) pagi, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait penyalahgunaan dana kuil.

Mengutip CNNIndonesia, Letnan Jenderal Natthasak menyatakan bahwa Phra Vajirayan diduga menyelewengkan dana kuil dan menyerahkannya kepada seorang perempuan untuk disamarkan atas nama pihak lain. Berdasarkan hasil penyelidikan rahasia, sejumlah bukti ditemukan dan penangkapan pun dilakukan.

Sang biksu diduga telah menerbitkan lebih dari 20 lembar tanda terima sumbangan atas nama kuil tanpa izin selama lebih dari dua tahun, sehingga menimbulkan kerugian total sebesar 100 juta baht atau sekitar Rp53 miliar.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Saat penangkapan dilakukan, polisi memeriksa rekaman CCTV di kediaman Phra Vajirayan. Dari rekaman tersebut, terungkap kasus lain bahwa sang biksu melakukan hubungan seksual dengan asisten perempuannya - padahal seorang biksu terikat aturan kelajangan dan dilarang melakukan hubungan seksual.

Berdasarkan rekaman tersebut, perbuatan itu dilakukan di atas meja makan yang berada di dalam kamarnya. Perempuan yang terlibat adalah orang yang sama yang membantu sang biksu mengelola uang hasil penggelapan. Polisi mendapati puluhan juta baht mengalir melalui rekening bank perempuan tersebut setiap tahunnya.

Asisten perempuan itu bernama Punyavee Rungrueang (47 tahun), ikut ditangkap atas tuduhan membantu pejabat negara melakukan kegiatan ilegal. Di Thailand, para biksu dianggap sebagai pejabat negara dan menerima tunjangan bulanan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Profil & Barang Bukti yang Disita

Phra Vajirayan diangkat menjadi kepala kuil pada tahun 2022. Ia dikenal luas sebagai pencipta jimat Buddha, termasuk koin "Nuea Duang" yang banyak dicari oleh umat. Setelah ditangkap, ia dibawa ke aula penahbisan kuil untuk dicopot dari jabatannya. Bernama asli Atichote Thammavaro, ia kini ditahan dan akan dibawa ke Biro Investigasi Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyelidik menyimpulkan bahwa sang biksu menyalahgunakan hasil penjualan jimat dan benda keagamaan lainnya dengan memasukkan uangnya ke rekening pribadi, bukan ke rekening kuil.

Barang Bukti yang Disita:

  • 35 jimat emas, emas batangan & perhiasan seberat 1,36 kg (senilai ± Rp3 miliar)
  • Uang tunai 3,6 juta baht
  • 3 ponsel, 1 iPad
  • 10 set dokumen tanah & perbankan
  • 2 sertifikat kepemilikan tanah
  • 7 buku tabungan bank
  • 1 kontrak jual beli tanah, 18 dokumen investasi
  • 1 polis asuransi kesehatan, 6 sertifikat asuransi emas
  • 7 kuitansi pembelian emas, 4 sertifikat lotere Bank Tabungan Pemerintah
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Most Popular
Features